Penembekan misterius di Serpong
Polisi Ungkap 7 Penembakan Misterius di Tangerang Raya, 3 Pelaku Ditangkap
"Tiga orang. kita masih lakukan pengembangan nanti kita akan informasikan lebih lanjut. Mereka ada yang di salah satu apartemen, ada juga di rumah,"
TRIBUNBANTEN.COM, SERPONG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku penembakan misterius yang mengakibatkja 8 orang luka-luka di tujuh lokasi di wilayah Tangerang Raya.
Ketiganya yakni Clerence Antonius (19), Christoper Antonius (19) dan Evans Ferdinand (27).
Hal itu disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan dalam rilis pengungkapan kasus penembakan di Mapolres Tangerang Selatan, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Selasa (11/8/2020).
"Karena kita mendapatkan laporan masyarakat sebanyak tujuh kali dan korban delapan orang. Dari ketujuh kegiatan yang mereka lakukan itu menimbulkan korban delapan orang," ujar Iman.
Iman mengungkapkan, ketiga tersangka sudah beraksi sebanyak tujuh kali hingga mengakibatkan delapan orang korban luka-luka.
Dua korban di wilayah Serpong Utara Tangsel, satu korban di wilayah Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, satu korban di Curug Kabupaten Tangerang, satu korban di Pagedangan Kabupaten Tangerang, satu korban di Cisauk Kabupaten Tangerang dan dua korban di Kecamatan Tangerang Kota Tangerang.
Aksi koboi tersebut dilakukan mulai Juni sampai Juli 2020, setiap malam dan dini hari akhir pekan.
"Jadi area yang menjadi sasaran mereka melakukan kegiatan ini bukan hanya di Tangerang Selatan tapi juga Tangerang Kota," ujarnya.
Ketiga tersangka ditangkap di bilangan Kota Tangerang, pada Senin malam (10/8/2020).
• Penembakan Misterius di Serpong, Ternyata Sudah 8 Orang jadi Korban
Polisi juga mengamankan tiga pucuk airsoft gun, satu kotak peluru gotri, 37 butir peluru mimis dan satu unit mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi penembakan itu.
Tidak ada korban jiwa dari penembakan itu, namun rata-rata korban harus menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru yang bersarang.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, tentang penganiayaan dan penguasan senjata api, pasal 170 ayat 2e KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 353 ayat 2 KUHP dqn atau Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Ringkus Tiga Pelaku Penembakan Misterius
Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil meringkus tiga pelaku penembakan misterius yang terjadi pada akhir bulan Juni sampai awal Agustus 2020 ini.
Mereka berinisial CA (19), CA (19) dan EV (27).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/penangkapan-pelaku-penembakan-misterius-diamankan-di-mapolres-tangsel.jpg)