Kasus Korupsi

Diduga Kecipratan Rp 7 Miliar Duit Buronan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Ditangkap

Hari menambahkan, saat ini jaksa penyidik sedang mendalami pejabat jaksa dan di luar kejaksaan yang diduga turut "kecipratan" imbalan

Editor: Abdul Qodir
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Kolase jaksa Pinangki dan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra 

TRIBUNBANTEN.COM, - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap jaksa Pinangki Sirna Malasari di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam. Jaksa Pinangki menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi 500 ribu Dolar AS dari buronan kasus cassie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Usai dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan awal, jaksa Pinangki langsung ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Prosesi setelah ditetapkan tersangka dan tim penyidik melakukan penangkapan berjalan baik dan kooperatif," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Hari mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 AS atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira kira Rp 7 Milliar. Dugaanya 500.000 US dolar," ungkapnya.

Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.

"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," pungkasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya jaksa Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu jika pemeriksaan yang dilakukan penyidik dirasakan telah cukup.

"Nantinya selama proses akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu," tutupnya.

Hari menambahkan, saat ini jaksa penyidik sedang mendalami pejabat jaksa dan di luar kejaksaan yang diduga turut "kecipratan" imbalan untuk membantu perkara Djoko Tjandra.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," tandasnya.

Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Pengadaan 100 Ambulans dan Kalender Pemkab Serang

Ini Daftar 75 Calon Kepala Daerah PDIP, Ada Menantu Jokowi Sampai Keponakan Prabowo, Cilegon Dinamis

Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved