Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Perampokan, Pelaku Sempat Gagal Karena Takut Melihat Korban
Jajaran Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian yang dilakukan dua orang menyasar sopir taksi online
TRIBUNBANTEN, TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian yang dilakukan dua orang menyasar sopir taksi online.
Pada saat menjalankan aksinya di kawasan, pelaku berinisial MT (32) dan AS (32) sempat gagal beraksi karena takut melihat korban berbadan lebih besar.
Kapolresta Tangerang Komisaris Besar, Ade Ary Syam Indradi, mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kampung Kongsi Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/8/2020).
Menurut Ade Ary Syam Indradi, tersangka MT melakukan tindak pidana karena terjerat utang sebesar Rp 7 juta kepada kawannya.
Karena terus-menerus ditagih, tersangka MT kemudian memiliki niat mencuri kendaraan.
“Tersangka MT kemudian mengajak tersangka AS untuk melakukan aksi kejahatan itu,” kata Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Kamis (20/8/2020).
Kata Ade Ary Syam Indradi, kedua tersangka sepakat merampok sopir taksi online.
Keduanya, ujar Ade Ary Syam Indradi, memulai aksinya di wilayah Kecamatan Poris, Kota Tangerang.
Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, kedua tersangka menggunakan modus meminta tolong orang untuk memesankan taksi online.
“Jadi agar tidak terlacak, keduanya pura-pura minta tolong ke orang yang ditemui untuk dipesankan taksi online,” ungkap Ade Ary Syam Indradi.
Di Poris, kedua tersangka akhirnya dibantu seorang perempuan saat memesan taksi online.
Kedua tersangka pun kemudian berpura-pura menjadi penumpang dan meminta diantarkan ke suatu tempat.
“Namun mereka kemudian mengurungkan niat karena badan sopir taksi online kekar dan lebih besar,” papar Ade Ary Syam Indradi.
Kedua tersangka lalu minta turun di sekitar Pasar Anyar, Kota Tangerang.
Di lokasi itu, keduanya menggunakan modus serupa.
Namun, orang-orang yang mereka mintai tolong selalu gagal memesan taksi online.
Kedua tersangka terus berusaha mencari calon korban.
Akhirnya, mereka bertemu seorang sopir taksi online yang sedang beristirahat tidak jauh dari Pasar Anyar.
Mereka kemudian meminta diantarkan ke wilayah Rajeg dengan kesepakatan ongkos Rp 80 ribu.
“Saat melintas di TKP, tersangka AS yang duduk di belakang sopir langsung mencekik sopir hingga sopir nyaris pingsan,” jelas Ade Ary Syam Indradi.
Saat korban lemas, tersangka MT mengambil alih kemudi.
Tidak jauh dari lokasi kejadian, kedua tersangka menurunkan korban lalu pergi membawa mobil dan ponsel korban.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Rajeg.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran, kedua tersangka dibekuk di di rumah kontrakan tersangka MT di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Kami langsung lakukan pengejaran,” ucap Ade Ary Syam Indradi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis: Andika Panduwinata
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Perampok Rampas Taksi Online di Tangerang, Sempat Batal Beraksi karena Calon Korban Lebih Kekar,
