Prostitusi Terselubung
6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi, Apa Perannya?
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang bermodus operandi prostitusi di Tangerang Selatan
TRIBUNBANTEN, TANGSEL - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus operandi prostitusi di Tangerang Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menjelaskan keenam orang yang ditetapkan tersangka berasal dari tiga orang mucikari dan tiga orang manajemen perusahaan.
"Iya, tiga mucikari atau germo dan tiga manajemen perusahaan (Tersangka, Red)," kata Ferdy Sambo saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut.
Sebaliknya, 47 wanita yang sempat diamankan di tempat tersebut kini telah diserahkan ke Badan Rehabilitasi Sosial Perlindungan Sosial Watunas (BRSW).
"47 LC (pemandu lagu, Red) sudah dikirim ke BRSW," tambah Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek bisnis hiburan Venesia BSD Karaoke di Jalan Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/8/2020) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pihaknya menemukan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di tempat tersebut. Tempat karaoke itu diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020 sampai dengan saat ini.
"Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri menemukan terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19," kata Ferdy Sambo saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).
Ferdy Sambo mengatakan total ada sebanyak 47 orang perempuan yang dipekerjakan oleh Venesia BSD Karaoke. Kepada kepolisian, mereka mengaku didatangkan langsung dari tiga provinsi berbeda.
"Perempuan yang bekerja di Venesia BSD karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat & Jawa Timur sebanyak 47 orang," jelas Ferdy Sambo.
Dalam operasinya, bisnis karaoke itu mematok bayaran paling murah sebesar Rp 1,1 juta untuk menyediakan perempuan yang bisa melayani berhubungan badan.
"Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 sampai dengan Rp 1.300.000 per voucher," ungkap Ferdy Sambo.
Menurut Ferdy Sambo, pihaknya telah mengamankan 13 orang terkait kasus tersebut. Di antaranya, 7 orang mucikari, 3 orang kasir, 1 supervisor, 1 orang manager operasional dan 1 orang general manager.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/artis-prostitusi.jpg)