Prostitusi Terselubung

6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi, Apa Perannya?

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang bermodus operandi prostitusi di Tangerang Selatan

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.com/DEWANTORO
Perempuan berinisial H menutupi wajahnya dengan kerudung hitam saat memasuki mobil yang akan membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan tes kesehatan dan tes Covid-19. H diamankan bersama seorang pria di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, terkait kasus dugaan prostitusi. 

"Kami telah mengamankan 13 orang di tempat tersebut. Para korban beserta saksi-saksi yang diamankan dengan bus ke Bareskrim Polri," tukas Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, polri mengamankan kwitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel, uang 730.000 uang bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020 dan 3 unit mesin edc.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 12 kotak alat kontrasepsi merk Durex, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, komputer 3 unit, mesin penghitung uang, printer hingga 14 Baju Kimono Jepang sebagai kostum pekerja.

Penulis: Igman Ibrahim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi dalam Bisnis Karoake di Tangerang Selatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved