Prostitusi Terselubung
6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi, Apa Perannya?
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang bermodus operandi prostitusi di Tangerang Selatan
Tayang:
Editor:
Glery Lazuardi
KOMPAS.com/DEWANTORO
Perempuan berinisial H menutupi wajahnya dengan kerudung hitam saat memasuki mobil yang akan membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan tes kesehatan dan tes Covid-19. H diamankan bersama seorang pria di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, terkait kasus dugaan prostitusi.
"Kami telah mengamankan 13 orang di tempat tersebut. Para korban beserta saksi-saksi yang diamankan dengan bus ke Bareskrim Polri," tukas Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, polri mengamankan kwitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel, uang 730.000 uang bookingan ladies mulai dari 1 Agustus 2020 dan 3 unit mesin edc.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 12 kotak alat kontrasepsi merk Durex, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, komputer 3 unit, mesin penghitung uang, printer hingga 14 Baju Kimono Jepang sebagai kostum pekerja.
Penulis: Igman Ibrahim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi dalam Bisnis Karoake di Tangerang Selatan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/artis-prostitusi.jpg)