Baru Juga Dapat Gaji ke-13, PNS Kembali Diganjar Subsidi Pulsa, Ini Besarannya
Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS) atau work from home (WFH) bersamaan adanya pandemi Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Menjadi pegawai negeri sipil ( PNS) merupakan impian bagi kebanyakan orang.
Faktanya setiap ada pembukaan atau rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), pendaftarnya selalu membeludak.
Saat ini, banyak keuntungan yang didapatkan para PNS, terlebih di masa pandemi sekarang.
Jika beberapa pegawai atau karyawan swasta mengalami nasib apes karena gajinya dipotong bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi.
Berbeda ceritanya dengan PNS.
Seperti air yang terus mengalir, para abdi negara tersebut masih tetap mendapatkan haknya secara utuh.
Bahkan, terbilang lebih karena kecipratan gaji ke-13 yang cair pada Agustus ini.
Berikut beberapa keuntungan menjadi PNS terlebih di saat situasi seperti pandemi Covid-19 ini:
• Kepala BKPSDM Minta PNS yang Tolak Penugasan Mengundurkan Diri
• Gubernur Banten Kritik PNS: Giliran Honor Naik Enggak Protes

Gaji ke-13
Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan disebutkan telah cair pada 10 Agustus 2020 lalu.
Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.
"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakan, Sabtu (8/8/2020).
Pencairan gaji ke-13 PNS itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2020. Namun, akhirnya molor.
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
Komponennya meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
• BREAKING NEWS: Drummer band J-Rocks Ditangkap Polisi, 1 Kg Ganja Ditemukan di Lokasi
Tunjangan pensiun

Selain gaji ke-13, para PNS yang telah selesai masa tugasnya juga mendapat tunjangan pensiun. Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.
Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.
Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS, dapat dilihat di sini.

Subsidi Pulsa Rp 200 Ribu Per Bulan
Adapun subsidi pulsa sebesar Rp 200.000 ini akan diberikan bagi PNS di instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mengutip Sonora.id, Jumat (21/8/2020), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapatkan pulsa sebesar Rp 200.000 mulai 2021.
Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS) atau work from home (WFH) bersamaan adanya pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan FWS kepada seluruh pegawainya mulai tahun depan.
Salah satu pegawai dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Yusman menyampaikan langsung aspirasinya mengenai tingginya kebutuhan pulsa dalam menjalankan kerja di tengah pandemi Covid-19.
Yusman menjelaskan, kebutuhan pulsa yang tinggi dikarenakan selama diterapkan work from home (WFH) tidak ada lagi batasan waktu kerja.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menjelaskan, bantuan pulsa untuk PNS di lingkungan Kemenkeu sudah ada sejak April 2020.
Besarannya adalah Rp 150.000.
Namun menurutnya, tidak semua PNS di Kemenkeu mendapatkan bantuan tersebut.
Hal itu, imbuhnya tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing.
"Kebijakan ini sudah dieksekusi sejak April. Sudah, tapi tidak berarti semua dapat. Ini tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing sesuai kebutuhan," kata Rahayu.
Biaya komunikasi Rahayu menegaskan, bantuan pulsa untuk PNS di lingkungan Kemenkeu sebesar Rp 200.000 per bulan tersebut rencananya akan diberikan pada tahun depan (2021).
Saat ini, rencana bantuan pulsa sebesar Rp 200.000 tersebut tengah dikaji.
"Rp 200.000 itu angka yang sedang dikaji DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)," katanya.
Rahayu menambahkan, biaya komunikasi tersebut merupakan bentuk relokasi anggaran, dan bukanlah penambahan anggaran.
"Ini dilatarbelakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru," jelasnya.
Lanjutnya, hal itu mengacu pada Inpres 4 tahun 2020 dan SE Menpan-RB.
Menurutnya, Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kebijakan-kebijakan terebut di antaranya mengutamakan kualitas belanja (value for money) seperti gerakan efisiensi di lingkungan Kemenkeu yang mendukung kinerja layanan.
Ia mencontohkan, relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.
"Untuk bisa dilaksanakan telah terbit petunjuk teknis dari Dirjen Perbendaharaan dan Surat Edaran yang mengatur mengenai standar biaya masukan dalam pelaksanaan WFH," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa",