Alasan Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji

Namun, kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pegawai honorer tersebut baru dapat menerima subsidi gaji Rp 2,4 juta jika telah menjadi peserta

Editor: Abdul Qodir
(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada Organisasi Buruh Internasional (ILO) memaparkan langkah-langkah pemerintah menekan jumlah pengangguran selama pandemi Covid-19 secara virtual, Kamis (2/7/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Tak hanya karyawan swasta pekerja swasta dengan kriteria penghasilan di bawah Rp 5 juta, pemerintah juga memberikan subsidi gaji Rp 2,4 juta kepada pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai honorer.

Namun, kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pegawai honorer tersebut baru dapat menerima subsidi gaji Rp 2,4 juta jika telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pegawai pemerintah Non-PNS sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan pemerintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Ida Fauziyah menjelaskan, sebelumnya hanya 13,8 juta karyawan swasta saja yang berhak menerima subsidi gaji tersebut.

Namun, atas pertimbangan serta koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L), maka angka penerima subsidi bertambah menjadi 15,7 juta pekerja termasuk pegawai honorer.

"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," jelasnya.

Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan Rp 2,4 Juta Ditunda, Ini Kepastikan Jadwal Cairnya

Baru Juga Dapat Gaji ke-13, PNS Kembali Diganjar Subsidi Pulsa, Ini Besarannya

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Kompas.com/Nurwahidah)

Semula, pemerintah menjadwalkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau subsidi gaji kepada 15,7 juta karyawan swasta dan pegawai honorer pada Selasa (25/8/2020) hari ini.

Namun, penyaluran subsidi gaji itu akhirnya ditunda.

Alasannya, karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melakukan pengecekan kembali kesesuaian data yang ada selama 4 hari sesuai petunjuk teknis (juknis).

Dengan demikian, dampak penundaan penyaluran tidak hanya dialami pekerja swasta, tetapi juga pegawai honorer.

Saat ini, telah tersedia data rekening calon penerima program subsidi upah/gaji sebanyak 13,7 juta dan masih ada 2 juta lagi data rekening yang masih dalam proses validasi.

Pemerintah melalui Kemenaker telah menerima data rekening 2,5 juta peserta BP Jamsostek yang menjadi calon penerima subsidi gaji dalam penanganan dampak Covid-19 dari Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto.

"Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit, kami menargetkan bisa ditransfer dimulai akhir Agustus ini," katanya.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan, setelah diperoleh kesesuaian data, pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya yang akan disalurkan ke bank penyalur, yakni bank-bank pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji, Ini Penjelasan Menaker",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved