Baru Juga Dapat Gaji ke-13, PNS Kembali Diganjar Subsidi Pulsa, Ini Besarannya
Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS) atau work from home (WFH) bersamaan adanya pandemi Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Menjadi pegawai negeri sipil ( PNS) merupakan impian bagi kebanyakan orang.
Faktanya setiap ada pembukaan atau rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), pendaftarnya selalu membeludak.
Saat ini, banyak keuntungan yang didapatkan para PNS, terlebih di masa pandemi sekarang.
Jika beberapa pegawai atau karyawan swasta mengalami nasib apes karena gajinya dipotong bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi.
Berbeda ceritanya dengan PNS.
Seperti air yang terus mengalir, para abdi negara tersebut masih tetap mendapatkan haknya secara utuh.
Bahkan, terbilang lebih karena kecipratan gaji ke-13 yang cair pada Agustus ini.
Berikut beberapa keuntungan menjadi PNS terlebih di saat situasi seperti pandemi Covid-19 ini:
• Kepala BKPSDM Minta PNS yang Tolak Penugasan Mengundurkan Diri
• Gubernur Banten Kritik PNS: Giliran Honor Naik Enggak Protes

Gaji ke-13
Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan disebutkan telah cair pada 10 Agustus 2020 lalu.
Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.
"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakan, Sabtu (8/8/2020).
Pencairan gaji ke-13 PNS itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2020. Namun, akhirnya molor.
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.