Virus Corona di Banten
Banten Terapkan Wilayah Wajib Masker, Waspadai 6 Titik Keramaian Ini, Melanggar Didenda Duit
Bagi yang melanggar, siap-siap didenda Rp 100.000 dan bagi pengelola tempat yang tidak menggunakan protokol kesehatan dikenakan sanski denda sebesar
Andika juga mengatakan, ada sanksi administrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten yang melanggar protokol kesehatan.
"Sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan," terangnya.
Tiga Jenis Sanksi

Pergub Banten Nomor 36 tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Setiap orang yang tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak di tempat/fasilitas umum dikenakan sanksi." Demikian salah satu isi Pergub tersebut.
Di dalam Pergub nomor 36 tahun 2020 pada uraian Pasal 1 ayat 1 mengatur tiga jenis sanksi dan denda bagi para pelanggar.
Pertama, teguran lisan atau teguran tertulis.
Kedua, kerja sosial.
Dan ketiga, denda paling tinggi Rp 100.000 bagi warga yang melanggar.
Pemprov Banten akan dibantu aparat kepolisian dan TNI dalam penegakan pergub ini.
(Tribuners/Martin Ronaldo Pakpahan)