Pura-pura sebagai Teknisi, Eks Pegawai Gasak Gudang Toko Pegadaian di Tangerang Pakai Senjata Mainan
Setelah itu, AB menggasak beberapa handphone berbagai merek dan laptop. Kemudian dia pergi meninggalkan lokasi
TRIBUNBANTEN.COM - AB berpura-pura sebagai teknisi untuk memasang alarm di gudang sebuah toko pegadaian di Jalan Maulana Hasanudin, Batuceper, Kota Tangerang.
Begitu di dalam gudang, pria berusia 28 tahun ini menodongkan pisau dan senjata api mainan kepada karyawan.
Dia lalu mengunci karyawan itu di dalam gudang.
“Setelah itu, AB menggasak beberapa handphone berbagai merek dan laptop. Kemudian dia pergi meninggalkan lokasi,” kata Kapolresto Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Selasa (25/8/2020).
Tidak butuh waktu lama, tim gabungan unit Resmob dan Reskrim Polsek Batujajar menangkap AB setelah tiga hari beraksi.
Polisi sudah menetapkan AB sebagai tersangka.
"Tersangka inisial AB (28) berhasil ditangkap tim gabungan di daerah Kronjo, Kabupaten Tangerang, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian," ujar Sugeng.
AB adalah mantan karyawan toko pegadaian yang mengaku sakit hati hingga melakukan kejahatan itu.
"Motif tersangka berdasarkan keterangan saat diinterogasi melakukan hal tersebut karena sakit hati. Karena saat menjadi karyawan meminjam uang tidak diberikan pihak perusahaan," ucap Sugeng.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisan menyita barang bukti sebilah pisau, handuk, satu unit printer, lima unit handphone berbagai merek, laptop, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
"Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Batuceper dan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.