Pilkada Kota Cilegon

Persiapan KPU dan Syarat Pendaftaran Calon Wali Kota Cilegon, Pembatasan Pendukung Hingga Swab Test

Jika diketahui ada calon yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri sebelum mengikuti tahapan pilkada

Editor: Abdul Qodir
KOMPAS.COM/FARIDA
Ilustrasi petugas tengah mengambil sampel swab. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan


TRIBUNBANTEN.COM
- Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menyatakan pihaknya siap membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Cilegon bersamaan pandemi Covid-19, yang dijadwalkan dimulai Jumat (4/9/2020) besok hingga Minggu (6/2020).

Irfan menerangkan, ada empat pasangan calon yang akan didaftarkan partai politik sebagai peserta pilakda ke KPU Kota Cilegon.

Keempat pasangan calon itu akan didaftarkan pada Jumat dan Minggu, secara bergantian.

Pendafataran pasangan Ati Marliati-Sokhidin dan Ali Mujahidi-Lian Firman (jalur independen) ke KPU Kota Cilegon akan dilakukan pada Jumat (4/9/2020) besok.

Sementara, pasangan Helldy Agustian dan Sanuji Pentamerta dan Iye Iman Rohiman-Awab akan mendaftar ke KPU Kota Cilegon pada Minggu (6/9/2020) atau hari terakhir pendafataran.

Ia memaparkan sejumlah persiapan yang telah dilakukan KPU Kota Cilegon.

Siapkan Pencuci Tangan dan Pengecek Suhu

Berdasarkan pantauan Tribunbanten.Com pada Kamis (3/9/2020), tampak sudah berdiri tenda dan kursi untuk para tamu acara pendafataran calon kepala daerah, di depan halaman KPU Kota Cilegon.
Terdapat juga tempat cuci tangan dan pengecek suhu di gerbang pintu masuk kantor KPU Kota Cilegon.

Infografis tahapan pendaftaran paslon wali kota dan wakil wali kota Cilegon.
Infografis tahapan pendaftaran paslon wali kota dan wakil wali kota Cilegon. (Facebook KPUKotaCilegon)

Pendukung Dibatas 50 Orang

Irfan menjelaskan pihaknya memperket jumlah orang yang masuk ke dalam kantor KPU Kota Cilegon menyusul adanya pandemi Covid-19.

Nantinya para calon dan partai pengusung hanya diizinkan menyertakan 50 orang ke area kantor KPU Kota Cilegon.

Dari jumlah itu, hanya 20 orang yang diizinkan mendampingi pasangan calon ke dalam kantor KPU Kota Cilegon, khususnya ruang tempat pendaftaran calon.

"Kami sudah atur sedemikian rupa, jika nantinya yang diperkenankan untuk masuk mendampingi jumlahnya terbatas sebanyak 20 orang. Dan di bagian halaman itu tidak boleh lebih dari 30 orang," kata Irfan.

Ia juga berharap agar para calon agar dapat mengimbau dan menjaga para pendukungnya untuk tidak berbondong-bondong datang ke kantor KPU Kota Cilegon untuk menghindari penularan Covid-19.

"Bahkan, kalau bisa tidak membawa pendukung, karena sama-sama menjaga, mengingat di Kota Cilegon ada tren (kasus Covid-19) yang meningkat," imbuhnya.

Mulai Besok 4 Pasangan Calon Kepala Daerah Daftar ke KPU Kota Cilegon Bergantian, Ini Jadwalnya

100 Polisi Dikerahkan

Irfan menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi kepolisian dan TNI untuk keamanan dan kelancaran pendaftaran calon.

Dari pihak kepolisian akan disiagakan 100 personel.

Mereka dibagi di beberapa ring, mulai luar hingga dalam kantor KPU Kota Cilegon.

Dihubungi secara terpisah, Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengatakan pihaknya sudah membantu mengamankan proses pendaftaran calon kepala daerah di KPU Kota Cilegon.

"Pada Prinsipnya, Polda Banten dan jajaran polres bersama unsur TNI siap mengamankan seluruh tahapan Pilkada Serentak di empat Kabupaten/kota," ujar Edy.

Ia menjelaskan jumlah personel kepolisian yang diterjunkan dalam rangkaian pilkada di Banten akan menyesuaikan kebutuhan lapangan.

"Adapun kegiatan pengamanan kepolisian dan TNI, dilaksanakan secara preventif, secara dialogis dan sosialisasi untuk mewujudkan pilkada yang damai aman dan kondusif," ujarnya.

"Bersifat preventif melalui penjagaan lokasi kegiatan, patroli dialogis, patroli skala sedang dan besar serta menjaga kantor-kantor penyelenggara pilkada dengan tujuan memberikan jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat," sambungnya.

Calon wajib rapid test dan swab test

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan untuk pencegahan Covid-19, pihaknya juga mewajibkan para calon kepala daerah untuk menjalani dan lulus rapid test maupun swab test saat pendaftaran dilakukan.

Oleh karena itu, para calon harus menyertakan berkas rapid test dan swab test tersebut saat pendaftaran ke KPU Kota Cilegon.

"Memang kami sudah sudah sampaikan juga jika ada kewajiban untuk melaksanakan swab test maupun rapid test," kata Irfan.

Ia menerangkan hasil rapid test dan swab test tersebut akan menjadi penilaian bagi penyelenggaran pilkada saat tahapan tes kesehatan para calon.

Jika diketahui ada calon yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri sebelum mengikuti tahapan pilkada selanjutnya.

"Dan saat ini sudah terkonfirmasi sudah ada yang melakukan swab test. Sehingga nantinya pada saat pendaftaran hingga tes kesehatan semuanya dapat terjaga," terangnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved