Pilkada Serentak
Terciduk, Ini 5 Paslon Kepala Daerah di Banten yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar ke KPU
Padahal, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 diatur dalam pasal 49 ayat 1 tertuang aturan protokol kesehatan yang harus diikuti.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat ada lima bakal pasangan calon (bapaslon) melanggar protokol kesehatan saat daftar Pilkada 2020 ke KPU setempat pada 4-6 September kemarin.
Kelima bapaslon itu yakni, Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Kota Tangerang Selatan.
Paslon Irna Narulita-Tanto Warsono Arban dan Toni Fathoni Mukson-Imat Tamamy Syam di Pilkada Kabupaten Pandeglang.
Kemudian pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa di Pilkada Kabupaten Serang.
Dan yang terakhir pasangan Iye Iman Rohiman-Awab di Pilkada Kota Cilegon.
• Panggung Besar untuk Petahana Ratu Tatu-Pandji di Alun-alun Sebelum Daftar ke KPU
• Kericuhan Warnai Pendaftaran Paslon Muhammad-Saraswati di KPU Tangsel
• Bawaslu Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bacalon Bupati Pandeglang Irna Narulita
• Hadapi Petahana di Pilkada Cilegon, Kubu Iye-Awab Minta Penyelenggara dan Aparat Netral
• BREAKING NEWS: PKB-PPP Usung Toni Mukson-Imat Hadapi Petahana di Pilkada Pandeglang
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari mengatakan, pada proses pendaftaran selama tiga hari didominasi pelanggaran pendukung kelima paslon tersebut tak terapkan protokol kesehatan.
"Paslon membawa pendukung dan melakukan pengerahan massa. Jarak antar pendukung bapaslon tidak terlaksana terutama menjelang proses pendaftaran," kata Nuryati kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Padahal, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 diatur dalam pasal 49 ayat 1 tertuang aturan protokol kesehatan yang harus diikuti.
Sehingga, aparat kepolisian pun harus turun tangan memberikan imbauan kepada para pendukung. Namun, tak juga diindahkan.
"Tapi ada juga beberapa bapaslon yang lebih tertib dan tidak membawa serta pendukung yang banyak pada saat pendaftaran," ujar Nuryati.
Saat ini, Bawaslu masih mengkaji terhadap dugaan pelanggaran tersebut sebelum rekomendasi dilayangkan kepada penegak hukum.
"Bawaslu memiliki kewenangan untuk melimpahkan pelanggaran yang diatur di luar undang-undang kepemiluan kepada kepolisian dan kejaksaan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 5 Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar Pilkada di Banten",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pendaftaran-calon-wali-kota-tangsel-muhamad-saraswati-ricuh-di-kpu-tangsel-2.jpg)