BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Cara dan Syarat untuk Mendapatkannya

Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usaha

Editor: Abdul Qodir
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang 

5, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

* Syarat kelengkapan data calon benerima bantuan yang harus disertakan ke pengusul:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Syarat Calon Penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Rp2,4 Juta:

1. Calon penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. WNI

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

5. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

6, Bagi pelaku usaha mikro dengan KTP dan domisili berbeda, maka harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved