Pemkab Tangerang Siapkan 91 Tempat Pemakaman Umum yang Tersebar di 26 Kecamatan

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyediakan sebanyak 91 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di 26 Kecamatan, Kabupaten Tangerang.

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Andika Panduwinata
TPU Kramat Wates, Grubuk, Bojong Nangka di Kecamatan Kelapa Dua 

TRIBUNBANTEN, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang menyediakan sebanyak 91 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di 26 Kecamatan, Kabupaten Tangerang.

Penyediaan TPU itu sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat.

Penyediaan TPU diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.

Pengelolaan 91 TPU langsung dibawa Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang.

203 Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan di TPU Jombang, Seminggu Terakhir Alami Peningkatan

Angka Covid-19 Melonjak, Pemkab Tangerang Siapkan TPU Buniayu, Satu Hari 4 Jenazah Dimakamkan

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah menjelaskan bahwa TPU yang terdaftar di 26 Kecamatan dikelola oleh Pemkab Tangerang melalui Dinas Perkim.

Menurut Iwan, Kecamatan yang belum memiliki TPU resmi dapat menggunakan TPU terdekat.

“Kecamatan yang belum memiliki TPU resmi dikarenakan belum adanya zonasi untuk TPU," ujar Iwan, Rabu (9/9/2020).

TPU Dangdang, Cibelut, Suradila, di Kecamatan Cisauk
TPU Dangdang, Cibelut, Suradila, di Kecamatan Cisauk ((Warta Kota/Andika Panduwinata))

Luas TPU dari 91 TPU yang tersebar di 26 Kecamatan di Kabupaten Tangerang, Iwan yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang mengatakan untuk luasnya kurang lebih 120 Ha.

"Iijn Penggunaan Tanah Makam (IPTM) dapat di perpanjang per tiga tahun," ucapnya.

Meninggal Dunia, Jaksa Kasus Penganiayaan Penyidik KPK Novel Baswedan Dimakamkan di TPU Jombang

Ia menyebut Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM) adalah izin yang diberikan kepada ahli waris atau penanggung jawab pemakaman untuk setiap penggunaan tanah makam di tanah pemakaman umum dalam jangka waktu 3 tahun dan dapat di perpanjang setiap 3 tahun.

Untuk sistem dan mekanisme prosedurnya, masyarakat dapat mengajukan Permohonan Izin Penggunaan Tanah Makan (IPTM) dilakukan secara tertulis.

Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas TPU aset pemda dan melakukan pembayaran retribusi IPTM sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Selain itu, Petugas TPU menyerahkan berkas dan penyetoran retribusi IPTM ke Bidang Pemakaman dan Permohonan diproses sesuai Prosedur Bidang Pemakaman.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin menggunakan TPU resmi yang dikelola oleh Pemda harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan diantaranya;

1. Surat Permohonan Tertulis

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved