Korek Kuping akan Digunakan Saat Pencoblosan 9 Desember Mendatang, Ini Kegunaannya
Korek kuping nantinya akan disiapkan di lokasi area pencoblosan atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020 mendatang.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - KPU Kabupaten Serang akan menyiapkan cotton bud (korek kuping) serta tempat sampah sebagai upaya mengantisipasi cluster penyebaran Covid-19.
Korek kuping nantinya akan disiapkan di lokasi area pencoblosan atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Kalau misalkan tinta dicelup kan itu bekas pemilih satu dan lain bisa menimbulkan kluster baru. Nah, KPU dalam upayanya akan menggunakan korek kuping untuk menghindari kontak satu dengan lainnya," ujar komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Serang, Selasa (15/9/2020).
Idrus mengatakan fungsi dari korek kuping tersebut digunakan untuk meneteskan tinta pada bagian tangan pemilih.
Tak hanya itu, KPU Kabupaten Serang memastikan ketersediaan masker di area pemungutan suara.
Masker tersebut nantinya akan diberikan bagi masyarakat yang tidak membawa pada saat pencoblosan.
• Bawaslu Peringatkan Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pilkada dapat Dikarantina
• Penyelenggara Pilkada Kabupaten Pandeglang Layani Pemilih Disabilitas Gunakan Hak Pilih
Ia menegaskan KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, para pelaksana dan pemilih harus menerapkan protokol kesehatan saat pencoblosan.
Selain korek kuping, KPU Kabupaten Serang juga akan menyiapkan tempat sampah untuk membuang alat pelindung diri dalam bentuk sekali pakai.
Dalam pelaksanaan, para petugas akan bertambah kerjanya, karena harus menyiapkan sarung tangan dan alat pelindung lainnya kepada masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-korek-kuping.jpg)