Pilkada Kabupaten Pandeglang
Bawaslu Peringatkan Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pilkada dapat Dikarantina
Ia menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 diatur saat teguran tak dihiraukan, maka KPU dan Bawaslu berkoordinasi untuk mengenakan sanksi
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang akan memberikan sanksi teguran hingga karantina bagi pelanggar protokol kesehatan di Pilkada 2020.
"Jika tidak dihiraukan, maka akan berlaku sanksi pelanggaran kesehatan, untuk saat ini," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Pandgelang, Karsono, di kantornya, di kantor Bawaslu Pandeglang, Jl Cigadung, Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (14/09/2020).
Ia menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 diatur saat teguran tak dihiraukan, maka KPU dan Bawaslu berkoordinasi untuk mengenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
Di antaranya adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, dan peraturan daerah masing-masing.
Adapun sanksi pidana menjadi ranah pihak kepolisian.
"Ada undang-undang lain, tapi tidak menjadi kewenangan Bawaslu terkait sanksi pidana bagi pelanggar yang masih membandel," kata Karsono yang juga menjabat Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
Ia menerangkan, Bawaslu hanya berperan menyerahkan pelanggaran pidana ini kepada kepolisian hal itu menjadi ranah kepolisian.
"Kami masih menunggu keputusan dari Mendagri terkait sanksi pidana. Kalau sudah keluar, pasti kita berlakukan," ujarnya.
• Kapolda Banten: Bacalon Kepala Daerah Harus Jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan
• Terciduk, Ini 5 Paslon Kepala Daerah di Banten yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Mendaftar ke KPU
• 72 Calon Petahana Dapat Teguran Keras dari Mendagri, Beberapa dari Banten
Ia menjelaskan, Bawaslu Pandeglang akan berkerjasama dengan tim Gugus Tugas Pandemi Covid-19 dalam pengawasan kampanye Pilkada 2020.
"Dimana, dalam tahapan pilkada 2020, Gugus Tugas memiliki peran untuk ikut mengawasi setiap kegiatan dalam kampanye," jelasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten telah melansir ada lima bakal pasangan calon (bapaslon) melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 ke KPU setempat pada 4-6 September 2020 lalu.
Kelima bapaslon itu yakni, Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Kota Tangerang Selatan.
Paslon Irna Narulita-Tanto Warsono Arban dan Toni Fathoni Mukson-Imat Tamamy Syam di Pilkada Kabupaten Pandeglang.
Kemudian pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa di Pilkada Kabupaten Serang.
Dan yang terakhir pasangan Iye Iman Rohiman-Awab di Pilkada Kota Cilegon.
Bahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memberikan teguran keras secara langsung maupun melalui gubernur terhadap 72 calon kepala daerah petahana karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat pendaftaran ke KPU.
Beberapa di antaranya adalah calon kepala daerah petahana dari Banten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pendaftaran-calon-wali-kota-tangsel-muhamad-saraswati-ricuh-di-kpu-tangsel-2.jpg)