Polisi Mulai Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Pandeglang, Dihukum Pungut Sampah Hingga Push up
Operasi ini melibatkan anggota TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, BPBD Provinsi Banten, Tagana Banten dan relawan.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Polda Banten melalui operasi yustisi mulai menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya pada Selasa (15/9/2020).
Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) dikerahkan ke beberapa titik untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, seperti penggunaan masker dan menjaga jarak.
Operasi ini melibatkan anggota TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, BPBD Provinsi Banten, Tagana Banten dan relawan.
Warga yang kedapatan melanggar akan dihukum memungut sampah, untuk push up hingga menghafal Pancasila.
Operasi yustisi ini di antaranya digelar di beberapa titik di Kabupaten Pandeglang.
Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi mengatakan, operasi yustisi merupakan bentuk pendisplinan.
"Sekaligus penegakan hukum bagi pelanggaran protokol kesehatan," jelasnya.
• Beri Efek Jera, Ketua DPRD Serang Usul Pelanggar Protokol Kesehatan Bayar Denda Ratusan Ribu Rupiah
• Soroti Balap Lari Liar, Kapolres Tangsel: Olahraga Boleh, Asal Jalankan Protokol Kesehatan
Ia menerangkan, operasi yustisi ini bertujuan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melaggar protokol kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, hukuman yang diberikan berupa sanksi sosial.
"Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Ia mengingatkan, masyarakat selalu menggunakan masker saat berpergian.
"Semua itu kita lakukan agar terhindar dari penularan Covid-19 ini," lanjut Edy Sumardi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pelanggar-protokol-kesehatan-covid-19-dihukum-push-up.jpg)