Pilkada Kabupaten Serang
KPU izinkan Konser di Pilkada, Ratu Tatu: Enggak Mungkin Bisa Jaga Jarak
Menurut Tatu, walaupun diperbolehkan oleh KPU RI, konser musik saat kampanye berpotensi mengundang kerumunan massa hingga risiko penyebaran Covid-19.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
TribunJeneponto/handover
Ilustrasi konser saat kampanye calon kepala daerah: Suasana deklarasi calon bupati dan wakil bupati Jeneponto Iksan Iskandar-Paris Yasir, Juni 2018.
Diperlukan izin penyelanggaraan dan sejumlah pihak yang terkait.
Dasco menambahkan, izin keramaian dapat dikeluarkan dengan mempertimbangan tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah itu.
Secara pribadi, Dasco meminta agar konser musik saat kampanye ditiadakan karena adanya kerumunan massa,
Sementara, Lembaga Pemerhati Pemilu Perludem meragukan pihak penyelenggara kampanye bisa mengendalikan kerumunan massa yang terbentuk saat konser Pilkada.
Terutama jika konser menghadirkan artis terkenal. (Tribunbanten.com/Kompas.tv)