Pilkada Kabupaten Serang
KPU izinkan Konser di Pilkada, Ratu Tatu: Enggak Mungkin Bisa Jaga Jarak
Menurut Tatu, walaupun diperbolehkan oleh KPU RI, konser musik saat kampanye berpotensi mengundang kerumunan massa hingga risiko penyebaran Covid-19.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang petahana Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa memastikan tidak menggelar konser musik pada saat pelaksanaan kampanye Pilkada Kabupaten Serang mendatang.
Menurut Tatu, walaupun diperbolehkan oleh KPU RI, konser musik saat kampanye berpotensi mengundang kerumunan massa hingga risiko penyebaran Covid-19.
"Enggak mungkin kayaknya. Susah lah kalau sudah bentuknya konser. Apalagi mengatur untuk jaga jarak dan yang lainnya, susah untuk diterapkan," ujar Tatu saat ditemui di Kantor Bupati Serang, Kamis (17/9/2020).
Oleh sebab itu, Ratu Tatu akan menggunakan cara lain tanpa mengambil risiko untuk mensosialisasikan visi misi dan prgram kerjanya saat kampanye.
"Sosialisasi saja dalam jumlah yang sedikit, supaya kita dapat mengatur jarak mereka. Kalau sudah konser tidak ada yang duduk dikursi nantinya," ujarnya.

Tatu mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pilkada agar tidak menggunakan cara atau melakukan kegiatan yang berisiko kepada penularan Covid-19.
Dia tidak inigin terjadi klaster baru Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Serabng yang saat ini masih dipimpinnya.
Diberitakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kandidat Pilkada serentak 2020 menggelar konser musik di tengah pandemi virus Corona.
Pada Pilkada Kabupaten Serang 2020 kali ini, Ratu Tatu Chasanah kembali dipasangkan dengan Pandji Tirtayasa,
• KPU Banten Persilakan Bacalon Kepala Daerah Gelar Konser Musik, Persyaratan ini Harus Dipenuhi

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan ada aturan ketat yang diatur terkait hal ini.
Terkait izin penyelenggaraan konser musik bagi peserta Pilkada, Komisi Pemilihan Umum, KPU, menyatakann hal ini diizinkan sesuai dengan pasal 63 ayat 1, PKPU nomor 10 tahun 2020, tentang Pilkada.
Meski demikian, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, setiap kegiatan kampanye yang mengumpulkan massa, wajib memiliki rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
Arief menambahkan, tak menutup kemungkinan jika nantinya KPU mempunyai aturan turunan yang disesuaikan kondisi pandemi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan, meski konser musik diperbolehkan saat kampanye Pilkada di tengah pandemi Covid-19, tetapi hal ini tidak berdiri sendiri.