Pikada Tangerang Selatan
KPU Tangsel Izinkan Paslon Gelar Konser Musik, Tapi Ada Syaratnya
Seluruh pihak yang hadir dalam kampanye itu harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Dengan adanya Undang Pilkada dan peraturan KPU terkait pilkada, KPU Kota Tangerang Selatan mengizinkan pasangan calon menggelar konser musik pada saat kampanye terbuka pada 26 September sampai 5 Desember 2020.
"Kami izinkan, namun dibatasi dan harus sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan Ajat Sudrajat sekaligus anggota Divisi Perencana Program Data KPU Kota Tangerang Selatan, Tangsel, Kamis (17/9/2020).
Ia menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi yakni maksimal orang yang hadir dalam kampanye tatap muka atau dalam bentuk konser adalah 100 orang.
Seluruh pihak yang hadir dalam kampanye itu harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
"(Selain itu) parpol juga harus koordinasi dengan Satuan Gugus (Satgas) Covid-19, jangan sampai tidak," tegasnya.
Hal itu diterapkan sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di antara kerumunan massa yang datang dalam kampanye tersebut.
• KPU izinkan Konser di Pilkada, Ratu Tatu: Enggak Mungkin Bisa Jaga Jarak
Satuan Gugus Covid-19 akan mengawasi dengan ketat serta mengevaluasi kegiatan tersebut nantinya.
Protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan harus ditegakkan.