Pilkada Kabupaten Serang
KPUD Serang Batasi Kampanye Calon Hanya Boleh Diikuti 100 Orang, Yang Melanggar Dibubarkan Polisi
Abidin menjelaskan, semua kegiatan kampanye sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, KAB SERANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serang sepedanpat dengan KPU RI bahwa peserta atau calon kepala daerah dibolehkan menggelar konser saat kampanye terbuka.
Sebab, hal itu telah diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU.
Namun, dalam peraturan KPU juga diatur kampanye terbuka pasangan calon hanya boleh dihadiri paling banyak 100 orang.
"Kami batasi jumlahnya dan diawasi oleh pihak berwewenang, yakni Satgas, Pol PP, dan pihak kepolisian," jelas Ketua KPUD Kabupaten Serang Abidin Nasyar, Kami (17/09/2020).
Hal ini disampaikan pihak KPUD Kabupaten Serang menyusul dibolehkannya konser musik pada saat kampanye terbuka pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020 oleh pihak KPU RI.
Abidin menjelaskan, semua kegiatan kampanye sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, ada peraturan turunan undang-undang, yakni Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Bukannya kami mengizinkan atau tidak mengizinkan, tapi semua sudah diatur undang-undang," ucapnya.
Ia menjelaskan, meski saat pandemi Covid-19, pihaknya mempersilahkan kandidat melakukan kampanye terbuka.
"Kami tetap patuhi regulasi dan untuk kandidat ikuti ketentuan dari protokol kesehatan," jelasnya.
.
• KPU izinkan Konser di Pilkada, Ratu Tatu: Enggak Mungkin Bisa Jaga Jarak
• 60 Calon Kepala Daerah Positif Covid, Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan, KPU Sulit Atur Konser
Ia mengakui, pihak KPUD juga tidak punya wewenang. "Tapi untuk teknis, pihak KPUD
akan mengatur kampanye terbuka dan pertemuan terbatas dengan penerapan protokol Covid-19," katanya.
Sebelumnya, pihak KPU RI menyatakan pasangan calon kepala daerah dibolehkan menggelar konser musi pada saat kampanye terbuka Pilada Serentak 2020.
Hal itu diatur dalam Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-konser-saat-kampanye-calon-kepala-daerah.jpg)