Pengakuan Pembunuh Janda Ciomas, Berteman Sejak Remaja Bingung Saat Diminta Bertanggung Jawab
FR, pembunuh seorang janda Ciomas berinisial EN mengungkapkan alasan membunuh teman dekatnya tersebut.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - FR, pembunuh seorang janda Ciomas berinisial EN mengungkapkan alasan membunuh teman dekatnya tersebut.
Hal ini disampaikan FR kepada aparat Polres Kota Cilegon pada saat dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan awal permulaan terjadinya pembunuhan karena pelaku dituntut bertanggung jawab.
Pelaku merupakan seorang pengangguran, sedangkan korban merupakan janda anak satu sekaligus berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
"Motifnya karena pelaku kecewa korban meminta pertanggungjawaban kepada dirinya. Dan merasa dituduh berkali-kali oleh korban," jelas AKBP Sigit saat ditemui di Kantor Polres Cilegon, Kamis (17/9/2020).
• Polres Cilegon Libatkan Elemen Masyarakat Sosialisasi Protokol Kesehatan
• PDI Perjuangan Absen di Pilkada Kota Cilegon
Sigit menjelaskan akibat tudingan tersebut, pelaku gelap mata dan merencanakan aksi pembunuhan tersebut kepada korban.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku kepada penyidik bila dirinya saat melakukan hubungan intim menggunakan alat pelindung yang telah disiapkan oleh pelaku.
"Menurut pengakuan tersangka, ia menggunakan pengaman," katanya.
Sigit juga mengungkapkan, korban dan pelaku merupakan teman sejak remaja. Keduanya pun saat masih remaja pernah berpacaran.
"Hubungannya juga putus nyambung pada saat itu," ujarnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih terus mencari barang bukti lebih dalam, sambil menunggu hasil autopsi dari pihak rumah sakit umum daerah kota Cilegon.
"Masih dikembangkan, jika ditemukan barang bukti lainnya akan kita sampaikan," jelasnya.
• Hari Ini 4 Calon Wali Kota Cilegon Jalani Tes Kesehatan, Wajib Serahkan Hasil Swab
• PK Dikabulkan, Hukuman Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi Dikorting 2 Tahun
Untuk diketahui, Polres Cilegon telah menetapkan FR sebagai tersangka pembunuhan seorang janda asal Ciomas berinisial EN.
FR kepergok menyeret EN ke Laut, di Pantai Cibeureum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, pada Jumat 11 September 2020.