Pro-Kontra Konser Musik Saat Kampanye, Wakil Ketua DPRD Banten: KPU Tak Berwenang Beri Izin Kegiatan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M. Nawa Said, menilai pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bijak membuat kebijakan
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M. Nawa Said, meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bijak membuat kebijakan terkait pelaksaaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Dia menyoroti soal kebijakan KPU yang mempersilakan pasangan calon kepala daerah untuk menggelar konser musik pada kegiatan kampanye di pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu.
Dia menilai, kebijakan itu membuat bakal pasangan calon kepala daerah dan aparat kepolisian bingung.
Menurut dia, mengizinkan atau tidak mengizinkan suatu kegiatan bukan merupakan kewenangan KPU, melainkan kewenangan aparat kepolisian.
"KPU tak bisa melarang paslon yang mau membuat konser, tapi aparat terkait yang akan melarangnya," ujarnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (18/9/2020).
• KPU Tangsel Izinkan Paslon Gelar Konser Musik, Tapi Ada Syaratnya
• KPU Banten Persilakan Bacalon Kepala Daerah Gelar Konser Musik, Persyaratan ini Harus Dipenuhi
Untuk itu, dia menyarankan KPU agar membuat kebijakan secara bijaksana dan tidak menimbulkan kesan plin-plan.
"Padahal akan lebih bijak apabila KPU sampaikan bahwa kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah banyak harus mendapatkan izin dari pihak terkait dan apabila tidak ada izin maka itu bisa disebut sebagai pelanggaran kampanye," tambahnya.
Provinsi Banten akan melaksanakan Pilkada di 4 Kabupaten/Kota.
4 Kabupaten/Kota tersebut, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang.
Sampai saat ini, proses tahapan pelaksanaan pilkada sudah berjalan