Pro-Kontra Konser Musik Saat Kampanye, Wakil Ketua DPRD Banten: KPU Tak Berwenang Beri Izin Kegiatan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M. Nawa Said, menilai pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bijak membuat kebijakan

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
bernardbodo/kompas.com
Ilustrasi konser 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, M. Nawa Said, meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bijak membuat kebijakan terkait pelaksaaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Dia menyoroti soal kebijakan KPU yang mempersilakan pasangan calon kepala daerah untuk menggelar konser musik pada kegiatan kampanye di pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu.

Dia menilai, kebijakan itu membuat bakal pasangan calon kepala daerah dan aparat kepolisian bingung.

Menurut dia, mengizinkan atau tidak mengizinkan suatu kegiatan bukan merupakan kewenangan KPU, melainkan kewenangan aparat kepolisian.

"KPU tak bisa melarang paslon yang mau membuat konser, tapi aparat terkait yang akan melarangnya," ujarnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (18/9/2020).

KPU Tangsel Izinkan Paslon Gelar Konser Musik, Tapi Ada Syaratnya

KPU Banten Persilakan Bacalon Kepala Daerah Gelar Konser Musik, Persyaratan ini Harus Dipenuhi

Untuk itu, dia menyarankan KPU agar membuat kebijakan secara bijaksana dan tidak menimbulkan kesan plin-plan.

"Padahal akan lebih bijak apabila KPU sampaikan bahwa kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah banyak harus mendapatkan izin dari pihak terkait dan apabila tidak ada izin maka itu bisa disebut sebagai pelanggaran kampanye," tambahnya.

Provinsi Banten akan melaksanakan Pilkada di 4 Kabupaten/Kota.

4 Kabupaten/Kota tersebut, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang.

Sampai saat ini, proses tahapan pelaksanaan pilkada sudah berjalan

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved