Pilkada Kota Cilegon

Sanuji Pentamerta Pikir-pikir Kampanye Pakai Konser Musik

Sanuji mengatakan dirinya bersama Helldy dan tim pemenangan akan membahas model kampanye yang dilakukan, termasuk pilihan kampanye secara virtual.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
ist
Helldy Agustian (kanan) dan Sanuji Pentamarta (kiri) menerima SK rekomendasi pengusungan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon pada Pilkada Kota Cilegon, dari Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Calon Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamerta masih mempertimbangkan model kampanye terbuka yang akan dilakukan dirinya bersama pasangannya, Helldy Agustian.

Menurutnya, hal itu perlu banyak pertimbangan karena menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat karena masih tingginya kasus Covid-19.

"Sampai sejauh ini kita masih melakukan rumah ke rumah masyarakat, kita akan mencoba melihat sisi negatif dan positif dari kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU," ujar Sanuji Pentamerta saat dihubungi, Sabtu (19/9/2020).

Sanuji mengatakan dirinya bersama Helldy dan tim pemenangan akan membahas model kampanye yang dilakukan, termasuk pilihan kampanye secara virtual.

"Kami masih rapatkan barisan terlebih dahulu untuk menentukan apakah akan melakukan konser musik atau tidak," jelasnya.

Pakai Jas dan Dasi Merah, Helldy-Sanuji Nyetir Angkot Sendiri ke KPU Kota Cilegon

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon yang diusung Partai Berkarya dan PKS, Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta, mengendarai angkot saat mendaftar ke kantor KPU Kota Cilegon, Sabtu (5/9/2020).
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon yang diusung Partai Berkarya dan PKS, Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta, mengendarai angkot saat mendaftar ke kantor KPU Kota Cilegon, Sabtu (5/9/2020). (Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan)

Sejauh ini, ia masih melakukan kegiatan rumah ke rumah masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ada.

Ia juga akan membuat kegiatan terus menerus yang dilakukan secara media sosial, sambil menunggu keputusan dari Tim Pemenangan dan partai pengusung.

Sebelumnya, KPU RI mengeluarkan kebijakan membolehkan pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 untuk menggelar konser musik saat kampanye terbuka.

Hal itu diatur dalam Undang-undang Pilkada dan Peraturan KPU.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved