Pilkada Kabupaten Pandeglang
KPU Pandeglang Tak Undang Paslon Kepala Daerah Saat Penetapan
KPU Pandeglang menetapkan pasangan calon pemilihan kepala daerah dan pengundian nomor urut pada 23-24 September 2020.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menetapkan pasangan calon pemilihan kepala daerah dan pengundian nomor urut pada 23-24 September 2020.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja'i, mengatakan tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) Pilkada 2020 dilaksanakan secara tertutup hanya untuk internal lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Untuk hasil penetapan paslon akan dipasang di papan pengumuman Kantor KPU Pandeglang dan di laman KPU," kata dia, saat dihubungi, pada Selasa (22/9/2020).
• Tak Cukup 5 Tahun Benahi Pandeglang, Wanita Segudang Prestasi, Simak Profil Irna Narulita
• Polisi Mulai Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Pandeglang, Dihukum Pungut Sampah Hingga Push up
Sedangkan untuk pengundian nomor urut Paslon, kata dia, akan dilakukan secara terbuka melibatkan Paslon.
"Pengundian nomor urut dilaksanakan dengan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Pada saat pengundian nomor urut, dia mengaku membatasi maksimal 60 orang yang dapat hadir ke lokasi kantor KPU Pandeglang.
Pihaknya juga sudah menentukan siapa saja yang boleh menghadiri pengambilan nomor urut tersebut.
"Yang boleh hadir hanya Kandidat Pilkada, tim kampanye, tim penghubung, Pimpinan Parpol Pengusung, Bawaslu dan tokoh masyarakat," katanya.
Dia menjelaskan, upaya membatasi jumlah orang itu dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan orang yang menyebabkan penularan virus corona.
Dia mengimbau masing-masing paslon dan partai politik pendukung agar menunggu hasil penetapan dari KPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-tangerang-selatan.jpg)