Sederet Fakta dan Kejanggalan di Balik Kasus Kaburnya Napi Bandar Narkoba dari Lapas Tangerang
"Itu nggak masuk akal, jadi menggali tiga meter ke bawah perlu berapa tanah (harus dibuang)," kata dia.
TRIBUNBANTEN.COM - Ada sejumlah fakta dan kejanggalan dalam kasus kaburnya Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53 th), terpidana mati kasus narkoba dari Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Kejanggalan di antaranya diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa saat dia melakukan tinjauan lapangan ke tempat kaburnya Cai Changpan yang merupakan warga negara China itu.
Desmond mengatakan, keanehan pertama adalah narapidana itu menggali tanah dari ruang tahanannya tetapi tanah bekas galiannya tidak ada.
"Pertama tidak mungkin kalau orang menggali, tanahnya nggak ada," ujar dia dalam keterangan yang diterima, Rabu (23/9/2020).
Desmond melanjutkan, hal yang lebih janggal lagi adalah seorang tahanan menggali lubang dengan ukuran kurang lebih 20x30 sentimeter dengan dalam galian vertikal 3 meter.
"Itu nggak masuk akal, jadi menggali tiga meter ke bawah perlu berapa tanah (harus dibuang)," kata dia.
Desmond juga tidak menemukan alat bantu apa pun untuk bagi si narapidan untuk melakukan penggalian tanah sedalam tiga meter di lokasi itu.
"Jadi kayak manusia cacing ini sebenarnya, tanahnya dimakan," kata dia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya mengatakan, peristiwa kaburnya Cai Changpan dari Lapas Kelas I Tangerang memang tidak masuk akal.
Andika mengatakan meminta bantuan kepolisian untuk mengusut peristiwa tersebut.
"Saya ingin meminta bantuan Kapolda Banten untuk investigasi lebih dalam, lebih luas untuk mengungkap ini karena ini nggak masuk akal. Masuk bikin trowongan gitu," kata Andika.
Dia juga mengatakan akan bertindak tegas jika ditemukan keterlibatan orang dalam pada peristiwa kaburnya terpidana mati kasus narkoba tersebut.
• Olah TKP di Lapas, Polisi Temukan Obeng dan Linggis, Terungkap Cai Changpan Kerap Kabur dari Penjara
Periksa 4 petugas lapas
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya menyebut, saat ini sedang diperiksa empat orang terkait kaburnya napi itu.
Untuk lebih detilnya, ia mengatakan masih menunggu laporan terkait pendalaman dari Kepala Lapas Kelas I Kota Tangerang bersama pihak kepolisian.
"Secara lengkap saya tidak bisa memberikan keterangan, kan saya hanya melihat laporan, sampai sekarang masih dilakukan pendalaman, belum selesai," ujar dia.
Narapidana yang kabur itu masih dikejar. Polisi ikut membantu pengejarannya.
Dia menjelaskan, pihak kepolisian sudah memeriksa dan terus menjaga tempat-tempat yang mungkin disinggahi Cai Changpan setelah kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.
"Ada beberapa kemungkinan yang kami yakini, itu yang bisa kami lakukan pelacakan seperti keluarga. Keluarga kami dampingi terus karena kemungkinan orang itu balik ke keluarganya," ujar dia.
• Terpidana Mati Cai Changpan Gali Gorong-gorong untuk Kabur, Simak Penelusuran di Lapas Tangerang
Dicegah ke luar negeri
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat pengajuan pencekalan untuk narapidana Cai Changpan berkewarganegaraan China tersebut.
Surat tersebut sudah diterima dan narapidana bersangkutan masuk daftar pencekalan untuk bepergian ke luar negeri.
"Kami sudah mengajukan surat (pencekalan) ke Direktur Jenderal Imigrasi sejak 18 September," ujar Rika, Selasa (22/9/2020).

6 bulan rencanakan pelarian, manfaatkan pengerjaan dapur lapas
Polisi masih menyelidiki kasus kaburnya seorang narapidana bandar narkoba, Cai Changpan dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas 1 Kota Tangerang.
Kepolisian telah bekerjasama dengan pihak lapas untuk mengusut kasus itu. Saat ini, sejumlah saksi diperiksa terkait kaburnya napi yang divonis mati itu.
Salah satunya napi yang berada satu kamar dengan Cai Changpan.
"Ada beberapa sudah dimintai keterangan, dari petugas lapas itu sendiri dan napi yang satu sel dengan bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (21/9/2020).
Berdasarkan keterangan napi itu, kalau Cai Changpan sudah merencanakan pelarian sejak enam bulan lalu.
Rencana Cai Changpan itu bersamaan dengan adanya pembangunan dapur di dalam lapas.
Pelaku kabur dengan menggali lubang untuk masuk ke gorong-gorong menggunakan peralatan yang diambil dari tempat pembangunan dapur di dalam lapas.
Alat galian dalam pembangunan itu diduga dimanfaatkan Cai Changpan untuk melarikan diri.
Saat ini, alat bangunan berupa alat gali linggis, pahat, obeng dan peralatan lainnya, sudah diamankan oleh polisi.
"Memang di dalam sel lapas itu sedang ada pembangunan dapur. Beberapa alat sudah kita sita," katanya.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak luar terkait pelarian narapidana itu.
Dua kali kabur
Cai Changpan alias Cai Ji Fan, narapidana bandar narkoba yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang ternyata sebelumnya pernah melarikan diri dari tahanan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, Cai Ji Fan pernah kabur ketika ditahan di Bareskrim Polri.
"Info demikian, karena memang pernah kabur saat menjadi tahanan di Bareskrim," ujar Sugeng dalam rekaman yang diterima, Senin (21/9/2020).
Lalu Kemudian, aksi pelarian kedua dilakukannya pada Jumat (18/9/2020), ketika ditempatkan di Lapas Kelas 1 Kota Tangerang.
Divonis Mati karena Sabu 110 Kilogram
Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni merupakan warga negara China yang divonis hukuman mati karena kasus menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram di wilayah Banten pada 2016 lalu
Dia terbukti bersalah dalam kasus itu dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang pada 19 Juli 2017.
Hukuman mati itu diperkuat lagi melalui putusan di Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 68/PID/2017/PT.BTN pada 27 September 2017.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cai Changpan alias Antoni tersebut dengan pidana mati. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti," dikutip dari amar putusan dalam situs Mahkamah Agung, Selasa (22/9/2020).
Sebelum divonis hukuman di PN Kota Tangerang, Cai Changpan sempat ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Selatan.
Namun, dia melarikan diri pada 24 Januari 2017. Cai Changpan kabur dengan cara melubangi tembok kamar mandi.
Meski demikian, pelariannya tidak berlangsung lama karena tiga hari kemudian dia ditangkap kembali di tempat persembunyiannya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Setelah tertangkap dan diadili di PN Kota Tangerang pada Juli 2020, Cai Changpan mendekam di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Sampai akhirnya dia kembali kabur pada 14 September 2020 dini hari dan baru diketahui pelariannya setelah empat hari kemudian, yakni pada 18 September 2020.
Segera eksekusi mati
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya mengemukakan, Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni, akan dieksekusi mati jika nanti tertangkap lagi.
Langkah itu dilakukan jika tidak ada proses hukum kasus baru terhadap terpidana mati kasus narkotika tersebut.
Saat ini, ujar Andika, pihak Kanwil Kemenkumham sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan pengejaran.
Saat ditanya mengapa Cai Ji Fan tidak ditempatkan di Lapas Nusakambangan, Cilacap setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Ia menjawab bahwa hasil assesment sebelumnya menunjukan yang bersangkutan merupakan narapidana yang tidak memiliki risiko tinggi untuk kabur dari Lapas.
"Alasannya sampai dia pada waktu melarikan diri ada assesment bahwa (Cai Changpan) tidak masuk pada kategori berisiko, kan metodenya itu ukuran perilaku," ujar dia.