Bermodus Bantu Antar Pulang, Dua Siswi SMP Digilir 7 Pemuda Mabuk di Kebun di Serang
Setelah membeli makanan kucing, kedua siswi SMP mampir ke Kawasan Industri Modern Cikande untuk mencari spot foto untuk di-upload ke media sosial.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Serang menggelar jumpa pers kasus pemerkosaan dua siswi SMP oleh tujuh pria, di Mapolres Serang, Banten, Jumat (25/9/2020).
"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilometer untuk meminta bantuan kepada warga," kata Kapolres.
Kemudian kedua korban menceritakan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Kemarin berhasil kita identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," katanya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tujuh Remaja Pemabuk Perkosa Dua Siswi SMP ",