Gara-gara Bertengkar, Suami Bunuh Istri Siri, Jasad Ditemukan di Semak Belukar

Seorang driver ojol wanita tewas dibunuh. Korban bernama Fitri Yanti itu tewas dengan kondisi mengenaskan lantaran bagain lehernya nyaris putus.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN MEDAN/VICTORY
PELAKU pembunuhan driver ojol perempuan, Fitri Yanti (45) yang dilakukan suaminya Fery Pasaribu (49) akhirnya dibawa ke Mapolrestabes Medan, Kamis (24/9/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM, MEDAN - Seorang driver ojol  wanita tewas dibunuh.

Korban bernama Fitri Yanti itu tewas dengan kondisi mengenaskan lantaran bagain lehernya nyaris putus.

Wanita berusia 45 tahun itu sempat berboncengan dengan pelaku yang menggorok lehernya.

Terangka kasus pembunuhan yakni Fery Pasaribu (45) saat ini telah diamankan oleh polisi.

Pelaku sempat menghilang usai membunuh sang driver ojol wanita itu dengan cara cukup sadis.

Tersangka Fery Pasaribu pun tiba di Mapolrestabes Medan, Kamis (24/9/2020) setelah berhasil ditangkap dari lokasi persebunyiannya.

Seperti diketahui, Fitri Yanti ditemukan tewas di semak-semak dengan leher nyaris putus.

Jasadnya ditemukan warga di parit Jalan Tambak Rejo Pasar II Tembung, Kec Percutseituan pada Minggu (30/8/2020) lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan, pelaku sempat menghilang sekitar 3 pekan usai tragedi pembunuhan yang menimpa driver ojol wanita tersebut.

Menurut Kapolres, tersangka Fery sempat kabur di Tebingtinggi hingga tertangkap di Riau.

"Tersangka sempat lari ke Tebing dan terakhir di Riau kita tangkap. Dia ketemu sama rekannya yang ada di sana, kawan kerjanya yang ada di Riau. Seminggu terakhir dia ada di sana," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (24/9/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Medan.

Riko menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada 21 September 2020 lalu di Provinsi Riau.

Riko menyebutkan, pihaknya sebenarnya telah mengungkap pelaku selama dua hari, namun karena pelaku terus berpindah dengan bus antar kota, penangkapan tertunda.

"Kalau kita mengungkapnya sebetulnya dua hari sudah. Tapi yang lama nya ini kita dapatkan tersangkanya karena lari-lari menggunakan bus," sebutnya.

Riko menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tenteng pembunuhan berencana.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved