Buntut Konser Dangdut Khitanan Anak di Tegal, Kapolsek Dicopot dan Pimpinan DPRD Dipidana

Polri juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota

Editor: Abdul Qodir
Dok. Divisi Humas Polri via Kompas.com
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono 

TRIBUNBANTEN.COM - Polri menindaklanjuti keresahan publik atas terjadinya kegiatan konser dangdut ilegal oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo hingga menimbulkan kerumunan massa ribuan orang saat pandemi Covid-19.

Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.

Pencopotan ini disebabkan karena pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Polri juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.

Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar Pasal 93 UU Nomor Tahun 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP.

Beberapa barang bukti juga turut diamankan.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata Argo.

Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Wihastono Yoga mengatakan pemeriksaan terhadap Wasmad tidak dilakukan di Mapolda Jateng di Kota Semarang.

Namun, Wasmand diperiksa di Polres Kota Tegal.

"Iya di Kota Tegal. Kita lengkapi dulu pemenuhan alat bukti dan pemberkasan," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Ini Nekat Gelar Konser Dangdut Dihadiri Ribuan Orang, Polisi tak Berkutik

Kecewa, Menko Polhukam Mahfud MD Minta Polri Pidanakan Empunya Acara Konser Dangdut di Tegal

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (Istimewa)
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (Istimewa) (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi Covid-19.

Akibatnya, konser yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) malam itu memicu kerumunan massa hingga ribuan orang.

Dari pantauan Kompas.com di lokasi acara, warga yang menonton pergelaran musik dangdut tersebut tak mengindahkan protokol kesehatan.

Hal itu terlihat saat mereka saling berimpitan dan banyak yang tak mengenakan masker.

Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sempat angkat bicara atas digelarnya konser itu.

Menurut dia, saat Wadmad mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.

Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya.

Acara yang digelar tersebut cukup megah dan memicu kerumunan massa.

Tak Ada Lockdown, Jokowi Pilih Kedaruratan Kesehatan dan PSBB, Apa Bedanya dengan Karantina ?

 

BREAKING NEWS: KPU Putuskan Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Serentak 2020

 

Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bersikap dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.

Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.

Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.

Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak.

Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung.

Alasannya tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Konser Dangdut, Kapolsek Tegal Selatan Dicopot dan Diperiksa Propam",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved