Virus Corona di Banten

Tak Ada Lockdown, Jokowi Pilih Kedaruratan Kesehatan dan PSBB, Apa Bedanya dengan Karantina ?

Tak ada lockdown di Indonesia. Yang ada adalah Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB). Apa bedanya PSBB dengan Lockdown dan karantina wilayah?

Editor: Yulis Banten
Kompas TV
Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA  - Tak ada lockdown di Indonesia. Yang ada penetapan status Kedaruratan Kesehatan.

Kemudian Kedaruratan Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Demikian langkah pemerintah seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Presiden Jokowi kemudian menjelaskan alasan pemerintah pusat tidak memilih opsi lain selain PSBB.

Menurut Jokowi, Indonesia tidak bisa meniru negara lain yang menerapkan karantina wilayah atau lockdown dalam menghentikan penyebaran virus corona.

Dear PNS, WFH Diperpanjang Sampai 21 April, Tapi Dilarang Mudik Lebaran

"Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain. Tetapi Kita tidak bisa menirunya begitu saja," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Setiap negara kata Jokowi memiliki ciri khas masing masing.

Setiap negara memiliki karakter yang berbeda-beda.

"Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fisikal masyarakat, dan lainnya," katanya.

Panduan Mendaftar Nikah Secara Online di Kementerian Agama saat Pandemi Covid-19

Karena itu menurutnya, kebijakan yang diterapkan negara lain belum tentu efektif bila diterapkan di Indonesia.

Dalam mengambil keputusan menghadapi Pandemi Corona, pemerintah sangat hati-hati dan tidak gegabah.

"Karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung , semuanya harus dikalkulasi dengan cermat," katanya.

Penjelasan Pembatasan Sosial Berskala Besar 

PSBB dan Karantina Wilayah diatur dalam UU yang sama yakni UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Sementara Darurat Sipil diatur dalam Perppu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved