Pilkada Tangerang Selatan
Tanpa Dihadiri Paslon, Kampanye Muhamad-Saraswati di Pamulang Dihadiri Lebih 100 Orang
Sementara warga lain yang datang didominasi ibu-ibu mengenakan pakaian muslim. "Ya sekitar 100 (orang) lebih, kalau diabsen ada 120," kata Drajat.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Kampanye calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo digelar di Jalan Lurah, RT 3 RW 2 Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (28/9/2020) siang.
Meski tanpa dihadiri Muhamad dan Sara,-sapaan Saraswati, kampanye dalam bentuk deklarasi dukungan itu dihadiri lebih 100 orang.
Massa yang hadir didominasi ibu-ibu dan anak muda.
Juru bicara Tim Kampanye Partai Koalisi Drajat Sumarsono mengatakan Muhamad tidak bisa hadir karena masih dalam tahap pemuihan setelah mengalami sakit pada tiga hari lalu. "Kalau Bu Sara sedang ada kegiatan lain," ujarnya.
Meskipun tidak dihadiri paslon, tim pemenangan mensosialisasikan program kerja dan visi misi Muhammad-Saraswati.
Acara ini dimulai sekitar pukul 10.00 sampai jam 11.00 WIB. Jumlah warga yang hadir di lokasi acara lebih dari 100 orang.
Sementara warga lain yang datang didominasi ibu-ibu mengenakan pakaian muslim. "Ya sekitar 100 (orang) lebih, kalau diabsen ada 120," kata Drajat.
• Usia 34 Tahun, Harta Keponakan Probowo Rp 23,7 Miliar, Tanah dan Bangunan Tersebar di Beberapa Kota
• Maju di Pilkada Tangsel, Harta Kekayaan Putri Wapres Rp 17 Miliar, Wakilnya Rp 19,7 Miliar
Sebagian besar dari warga yang datang mengenakan masker.
Namun, terpantau mereka tidak menjaga jarak.
Mereka mengenakan kaos kampanye bertuliskan Muhamad-Saraswati atau MS.
Diketahui, mengenai jumlah peserta yang dibolehkan hadir dalam kampanye terbuka saat pandemi Covid-19 telah diatur dalam Pasal 58 ayat (2) huruf B Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Eali Kota dan Wakil wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Pasal tersebut mengatur kampanye terbuka paslon kepala daerah hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang.