Irna-Tanto dan Toni-Imat Diizikan Bagi-bagi Masker saat Kampanye, Ini Daftar Tempat Terlarang APK

KPU Pandeglang berkoordinasi dengan Pemkab Pandeglang untuk menentukan titik lokasi pemasangan APK paslon.

Tayang:
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Dok Humas PMI Kota Tangerang
Komunitas Badut bersama PMI Kota Tangerang membagikan masker gratis kepada warga, Kamis (16/4/2020). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengizinkan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mengikuti Pilkada Kabupaten Pandeglang untuk pengadaan dan membagikan merchandise berupa masker, hand sanitizer hingga pelindung wajah sebagai Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja'i menyebutkan selain dari APK yang telah ditentukan, paslon diizinkan untuk menambah APK sendiri.

Menurut Sujai, hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Adapun PKPU Nomor 13 Tahun 2020 merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam kondisi bencana alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

"Selain kartu nama, kalender, Pin, payung, kaos dan pakaian. Bahan tambahannya masker, hand sanitizer dan pelindung wajah," jelasnya saat dihubungi, Selasa (29/09/2020).

Ia mengingatkan, ada ketentuan harga setiap APK dalam bentuk merchandise yang dibagikan ke calon pemilih maksimal Rp 60 ribu.

"Jadi tidak boleh lebih dari jumlah yang telah ditentukan," ujarnya.

Adapun jumlah APK yang diproduksi dan dibagikan maksimal 30 persen dari jumlah 898.189 pemilih di Pilkada Kabupaten Pandeglang atau sekitar 269.457 bahan kampanye. 

"Jadi, totalnya 269.457 bahan kampanye yang diproduksi," jelasnya.

Adapun APK yang diizinkan dilakukan pemasangan di tempat umum juga diatur hanya tiga jenis, yakni baliho, billboard dan umbul-umbul, dengan pembatasan jumlah.

Setiap paslon maksimal diizinkan memasang lima baliho se-Kabupaten Pandeglang, tiga billboard se-kabupaten Pandeglang dan 20 umbul-umbul setiap kecamatan. 

Dan untuk spanduk, setiap paslon hanya diizinkan memasang dua spanduk di tiap desa.

"Untuk bilboard dipasang dan dicetak dari pihak KPU, dan itu sudah terpasang, desainnya dari paslon. Untuk pengadaannya, APK lainnya dipasang oleh paslon dan tim kampanye,"  jelasnya.

KPU Cilegon Minta Paslon Pilkada Jangan Asal Memasang APK, Berikut Tempat yang Dilarang

Saat Bersepeda, Saraswati Lihat Spanduk Dipaku ke Pohon, Langsung Dicopot dan Tegur Tim Pemenangan

Tak Juga Jera, Warga tak Pakai Masker di Cilegon Dihukum Bersihkan Makam Hingga Panjat Pohon

 

Sujai memaparkan, APK dalam bentuk poster dan selebaran dapat diproduksi serta dipasang oleh paslon sebanyak 100 persen dari 419.750 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Pandeglang.

Ia meminta dua paslon Bukpati dan Wakil Bupati Pandeglang serta masing-masing tim kampanye mematuhi PKPU dan perundangan-undangan yang ada untuk pemasangan APK.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved