Tak Juga Jera, Warga tak Pakai Masker di Cilegon Dihukum Bersihkan Makam Hingga Panjat Pohon
Sejumlah sanksi unik itu diberikan pelanggar oleh kepolisian di Cilegon setelah melihat pemberian sanksi sosial sebelumnya tidak memberikan efek jera.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Polsek Cilegon memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk yang tidak mengenakan maskersaat beraktivitas di luar rumah.
Sanksi yang diberikan beragam, mulai push up, membersihkan jalan, menghafal Pancasila, membaca surat Yasin, berdoa, adzan, berteriak, membersihkan makam hingga memanjat pohon.
"Jadi, kami berinisiatif menyuruh para pelanggar itu untuk berdoa bersama di makam khusus korban Covid-19," jelas Kapolsek Cilegon, Jajang Mulyaman saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2020).
Sejumlah sanksi unik itu diberikan pelanggar oleh kepolisian di Cilegon setelah melihat pemberian sanksi sosial sebelumnya tidak memberikan efek jera.
• Polisi Mulai Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan di Pandeglang, Dihukum Pungut Sampah Hingga Push up
• Tak Pakai Masker, Pengendara Sepeda Motor di Kota Serang Disuruh Pilih Nyanyi, Nyapu atau Push Up

Ke depan, pihaknya akan tetap melakukan penertiban dan upaya pencegahan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, khususnya di tempat keramaian.
"Kami terus menerus melakukan operasi ini sepanjang penyebaran virus corona di Cilegon ini terus meningkat. Jadi, kami tidak akan berdiri di sini ( di kantor) saja. Pagi, siang, sore, malam kami akan terus berpatroli untuk melakukan penindakan," katanya.