Ganja Sebanyak 301 Kg Disembunyikan Rapi di Dasar Truk, Petugas BNN Nyaris Terkecoh Sopir

Setelah dilakukan pembongkaran hingga dasar truk, akhirnya ditemukan ratusan bal ganja dalam kemasan lakban dengan total berat 301 kilogram.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten merilis kasus penyelundupan narkoba jenis ganja asal Aceh seberat 301 kilogram dengan truk engkel di kantor BNN Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (30/9/2020). 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja asal Aceh seberat 301 kilogram dengan truk engkel di Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Kamis, 24 September 2020.

Petugas BNN hampir terkecoh karena saat pemeriksaan seluruh area truk tak ditemukan barang dicurigai.

Setelah dilakukan pembongkaran hingga dasar truk, akhirnya ditemukan ratusan bal ganja dalam kemasan lakban dengan total berat 301 kilogram.

"Karena tersangka menyimpan barang tersebut di dasar kendaraan dengan baik dan ditutup dengan terpal," ujar Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Pol Hendri Marpaung di kantor BNN Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (30/9/2020).

Hendri menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi tentang adanya pengiriman ganja asal Aceh dan akan memasuki area Banten pada 21 September.

Pengiriman tersebut menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara, Merak, Banten.

Tim BNN pun melakukan pengumpulan informasi dan pencarian kendaraan-kendaraan yang dicurigai sebagai transportasi pembawa narkoba tersebut.

Hingga akhirnya ditemukan kendaraan yang dimaksud di  di Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Kamis, 24 September 2020.

Saat dilakukan pemeriksaan muatan dan kabin truk, petugas BNN tidak mendapati barang yang dicurigai sebagai narkoba. '

Saat itu, truk tersebut tampak rapi dan bersih.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan teliti di setiap bagian lantai bagian belakangm truk, akhirya ditemukan tempat persembunyian ganja.

Berawal dari Tangkapan Kecil di Kios Tambal Ban di Pamulang, Ternyata Bandar Sabu Rp 2,5 Miliar

Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja Digagalkan, Paket Dikirim Online

Gerak-Gerik Mencurigakan, Eh, Ternyata Tanam Ganja di Halaman

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (Kompas.com/Handout)

Dalam penangkapan itu, petugas hanya menangkap seorang sopir truk, tersangka berinisial AS (32), warga asal Lampung, yang diduga sebatas sebagai kurir.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat imbalan untuk membawa ganja ratusan kilogram tersebut dengan tujuan Kota Bogor, Jawa Barat.

Nantinya, sudah ada pihak penerima yang diduga juga mengedarkan barang haram itu ke pasar.

Hendri mengatakan bila tersangka sudah tiga kali hampir ditangkap dan masih jaringan yang sama.

"Tersangka ini licin dia, hampir ditangkap waktu itu dengan Polda berhasil lolos," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau mati.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved