Penjaga Menara dan Pengawas CCTV Lapas Tangerang Tertidur saat Changpan Kabur, Kok Bisa Barengan?
Selain penjaga menara, sipir yang bertugas memantau kamera CCTV untuk para tahanan juga mengaku tertidur.
TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan inspektorat terhadap sipir yang sempat tertidur saat terpidana mati Cai Changpan alias alias Cai Ji Fan melarikan diri.
Dalam pemeriksaan, diketahui sipir menara mengaku sempat tertidur saat Cai Changpan kabur.
Selain penjaga menara, sipir yang bertugas memantau kamera CCTV untuk para tahanan juga mengaku tertidur.
Oleh karena itu, semua petugas lapas masih diperiksa secara mendalam guna mengetahui apakah ada keterlibatan dalam upaya pelarian diri Cai Changpan.
Dengan demikian, Jumadi belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dikenakan kepada para sipir tersebut.
"Kami menunggu hasil dari pemeriksaan inspektorat, mohon doanya semoga bisa segera tertangkap agar terungkap semua," kata Jumadi saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Dia menambahkan, setelah ada kejadian ini, pihaknya akan meningkatkan sistem pengamanan lapas.
• Sederet Fakta dan Kejanggalan di Balik Kasus Kaburnya Napi Bandar Narkoba dari Lapas Tangerang
• Terpidana Mati Cai Changpan Gali Gorong-gorong untuk Kabur, Simak Penelusuran di Lapas Tangerang

Sebagai informasi, Cai Changpan alias Anthoni kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020.
Cai Changpan merupakan bandar narkoba yang divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Dia melarikan diri setelah membuat lubang dari kamar menuju ke gorong-gorong.
Menurut keterangan, panjang lubang tersebut mencapai 30 meter.
Polisi mengatakan, Cai Changpan menggali lubang tersebut menggunakan sekop dalam rentang waktu selama delapan bulan.
Hingga hari ini, ia masih belum ditemukan. Pelarian ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh Cai Changpan.
Gembong narkoba pemilik 135 kilogram sabu itu kabur dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, tetapi berhasil ditangkap tiga hari kemudian di Sukabumi, Jawa Barat.
Kemenkumham: Silakan pidana oknum Lapas yang Terlibat