Sempat Disuspensi Bursa Efek Indonesia dan Diajukan PKPU, Proposal Perdamaian Armidian Diterima

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang status permohonan PKPU terhadap PT. Armidian Karyatama Tbk.

Editor: Glery Lazuardi
(KOMPAS.com/ABBA GABRILIN)
Gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokro, yaitu PT. Armidian Karyatama Tbk.

Pada Rabu (30/9/2020) kemarin, seluruh kreditor menyepakati proposal kerja sama yang diajukan oleh debitur.

Pernyataan itu disampaikan Daniel Eriksson, Pengurus Armidian Karyatama.

“Hari ini seluruh kreditur menyepakati proposal perdamaian yang disampaikan oleh debitur dengan skema restrukturisasi,” ujarnya, saat dihubungi, Rabu (30/9/2020).

Dampak Covid-19, 10 Koperasi Tercatat Ikut Proses PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat

Dia menjelaskan, skema restrukturisasi ini nantinya kreditor akan dibayar sampai masa kerja sama operasi (KSO) antara debitur dengan PT Citra Benua Persada.

“Kepada bank dilakukan restrukturisasi kredit yang dibayar proporsional selama masa berlakunya KSO, serta kepada para pemegang MTN dibayarkan melalui cash funds, PPJB atas rumah sebagai jaminan dan debt to equity swap,” terang Daniel.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum kreditor dari Bank Woori Bersaudara, Mirza Julianda, mengatakan tak mempermasalahkan hasil sidang hari ini.

Dia beralasan rencana perdamaian yang disetujui seluruh kreditur karena sumber pembayaran yang cukup meyakinkan.

“Army mengajukan rencana perdamaian yg disetujui oleh seluruh kreditur dengan sumber pembayaran yang dapat diyakini oleh seluruh kreditur,” ujar Mirza.

Dia menjelaskan, proposal yang diajukan oleh Army terkait mekanisme penyelesaian kepada para kreditur dan mekanisme itu dapat diterima secara rasional oleh seluruh kreditur.

"Makanya seluruh kreditur sepakat untuk melakukan perjanjian perdamaian,” kata dia.

Polemik Utang Bambang Trihatmodjo, Dicekal Hingga Gugat Negara, Disarankan Tempuh Penagihan Piutang

Untuk diketahui, perusahan berkode saham ARMY ini telah disuspensi selama enam bulan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Juli lalu.

Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 2021.

Bila melewati 24 bulan, otoritas bursa berhak menghapus atas perusahaan tercatat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved