KPU dan Bawaslu Ingatkan 4 Petahana di Banten tak Manfaatkan Fasilitas Pemda untuk Kampanye
Diharapkan pemda maupun Pjs dapat segera menunrunkan atau melepaskan foto, gambar maupun logo calon petahana di aset maupun kendaraan operasional,
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - KPU dan Bawaslu Provinsi Banten mengingatkan empat calon kepala daerah petahana yang maju pada Pilkada Serentak 2020 agar tidak menggungkan fasilitas pemerintah daerah sebagai media kampanye.
Hal itu disampaikan menyusul beroperasinya ambluans dengan gambar foto kepala daaerah petahana.
Komisioner KPU Provinsi Banten, Eka Satialaksmana menerangkan para petahana tidak diperbolehkan untuk mencari keuntungan pribadi guna merebut hati masyarakat dengan program ataupun pelayanan terpadu.
Menurutnya, hal tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Pemda wajib menurunkan semua gambar petahana dalam media sosialisasi kegiatan mereka," ujar Eka saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (5/10/2020).
Hal tersebut untuk menciptakan asas keadilan dan tidak menimbulkan kecemburuan antar-pasangan calon.
Ia pun meminta orang yang ditunjuk sebagai Pejabat sementara (Pjs) kepala daerah yang menggantikan calon petahana mempunyai sikap tegas.
Diharapkan pemda maupun Pjs dapat segera menunrunkan atau melepaskan foto, gambar maupun logo calon petahana di aset maupun kendaraan operasional, termasuk ambulans desa.
Eka meminta calon petahana tidak mengintervensi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pjs.
"Penjabat kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, kegiatan Pemda untuk kepentingan pemenangan paslon tertentu," katanya.
• Bawaslu Banten Awasi Aliran Dana Pasangan Calon, Berdasarkan Data Ada Yang Baru Laporan Rp 500 Ribu
• Irna-Tanto dan Toni-Imat Diizikan Bagi-bagi Masker saat Kampanye, Ini Daftar Tempat Terlarang APK
• Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Serang Dibatasi Sebesar Rp 58 Miliar
• Ratu Tatu Chasanah Paling Tajir Melintir di Pilkada Serang, Jangan Kaget Lihat Deretan Hartanya Ini
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Nuryati Solapari mengatakan para calon kepala daerah dilarang secara tegas menggunakan fasilitas daerah untuk mendulang suara dimasyarakat.
Menurutnya, itu akan bertentangan dengan Undang-undang pelaksanaan pilkada.
"Masih adanya foto para petahana maka melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 dan prinsip hukum kesetaraan," jelasnya.
Ia pun, secara tegas mengatakan para calon yang masih mencantumkan fotonya sebagai pelanggar pilkada dan harus segera diproses.