Bawaslu Banten Awasi Aliran Dana Pasangan Calon, Berdasarkan Data Ada Yang Baru Laporan Rp 500 Ribu

Pihak Bawaslu Provinsi Banten Provinsi Banten mengawasi aliran dana di rekening pasangan calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2020.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
handover
ilustrasi Pilkada Tangerang Selatan 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten mengawasi laporan dana kampanye pasangan calon kepala daerah yang maju di pemilihan kepala daerah (PIlkada) 2020 untuk wilayah Banten.

Sebanyak empat kabupaten/kota di wilayah Banten akan menggelar Pilkada 2020. Empat daerah tersebut, yaitu Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

Upaya pengawasan itu dilakukan sebagai kerja lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu tersebut.

"Kami akan mengawasi dari mana asal usul dari mana sumbangan tersebut," ujar Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga,Nuryati Solapari, saat ditemui di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Selasa (29/9/2020).

Paslon Petahana Berpotensi Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Banten: Pencalonan Dapat Dibatalkan

Ketua Bawaslu Banten: Maksimalkan Kampanye Secara Daring Saat Pandemi Covid-19

Dia menegaskan akan melakukan penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.

"Tidak ada toleransi, bagaimana pun kehadiran Bawaslu itu sebagai pengawal demokrasi," jelasnya.

Menurut dia, setiap sumbangan yang didapat oleh pasangan calon itu harus sesuai ketentuan peraturan yang ada.

Untuk saat ini, Bawaslu akan mengawasi mekanisme penerimaan dana kampanye melalui rekening.

Penerimaan dana kampanye melalui rekening kali ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh setiap calon.

"Semua transaksi diarahkan kepada rekening itu dalam rangka mempermudah pengawasan. Karena disana juga ada peran PPATK," terangnya.

Sejumlah Spanduk Calon Bupati Pandeglang Dicopot Petugas Bawaslu

Bawaslu: Curi Start Kampanye Dapat Disanksi Pidana

Nuryati menerangkan aturan kali akan lebih cepat mendeteksi para penyumbang yang memberikan dana kampanye kesetiap calon.

Sehingga akan menjadi catatan tersendiri dari Bawaslu agar setiap calon mengikuti aturan main yang ada.

"Akan lebih mudah ditelusuri, siapa sumber penyumbangnya, kemudia kita telusuri secara faktual," tutup Nuryati.

Ia berpendapat setiap perhelatan pilkada, selalu ditemukan ketidaksesuaian antara identitas pemberi dan jumlah yang diberikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved