Percuma Mogok Nasional, FKSPN Bakal Ajukan Uji Materi ke MK Tolak UU Cipta Kerja
Pihak Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Serang memilih untuk tidak ikut mogok nasional, pada Selasa (6/10/2020).
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Pihak Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Serang memilih untuk tidak ikut mogok nasional, pada Selasa (6/10/2020).
Sekretaris DPD FKSPN Kabupaten Serang, Hidirmansyah, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Upaya konstitusional itu berupa mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami masih melakukan kajian di mana pasal -pasal yang merugikan buruh tersebut. Untuk saya belum bisa berbicara banyak sebab belum selesai kajiannya," kata dia, pada Selasa (6/10/2020).
• Pengesahan UU Cipta Kerja, Mahasiswa Khawatir Tragedi 1998 Terulang
• Karo Ops Polda Banten Kombes Amiludin Terluka Setelah Menjadi Sasaran Pelemparan Batu
Contohnya, kata dia, aturan penerimaan pesangon berkurang 15 persen.
"Tapi terkait hal yang lain, saya belum baca sepenuhnya," katanya.
Menurut dia, tidak ada instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat FKSPN untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Sebab, saat ini aturan itu sudah disahkan dan tinggal menunggu diundangkan.
"Saat ini undang-undang tersebut sudah disetujui DPR dan tinggal ditandatangani presiden Joko Widodo. Dari awal kalau FKSPN jalurnya pengkajian tidak ada dari pusat instruksi untuk mogok nasional," tambahnya.