Cikande Terpapar Radioaktif

Kasus Radioaktif di Cikande, DPRD Banten Dorong Pemprov Lebih Proaktif

Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Banten, Wawan Suhada, turut menyoroti kasus paparan radioaktif Cesium 137 (Cs-137) di Kawasan Modern Cikande.

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Banten, Wawan Suhada, turut menyoroti kasus paparan radioaktif Cesium 137 (Cs-137) di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Banten, Wawan Suhada, turut menyoroti kasus paparan radioaktif Cesium 137 (Cs-137) di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Wawan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten lebih proaktif membantu Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani persoalan ini.

Salah satunya, kata dia, melakukan pemantauan terhadap aktivitas warga.

Baca juga: Gegana Jaga Ketat Kawasan Modern Cikande Serang, Sejumlah Titik Ditandai Berbahaya Radioaktif

“Dari provinsi sudah berkoordinasi dengan berbagai dinas supaya pemprov lebih proaktif mendukung pemerintah pusat, karena kewenangannya memang ada di pusat,” ujarnya kepada TribunBanten.com, Jumat (3/10/2025).

Wawan menegaskan pentingnya langkah pencegahan agar paparan radioaktif tidak semakin meluas. Salah satunya dengan memperketat pemantauan aktivitas warga di sekitar kawasan Cikande.

"Tapi kita harus tetap bantu juga, kita pantau agar radioaktif itu tidak menyebar ke mana-mana. Dan pergerakan penduduk di antara lingkungan Cikande sekitar itu harus betul-betul terbatasi dengan baik," ucapnya.

Ketua Fraksi Nasdem itu mengaku prihatin atas insiden ini. Ia tak menyangka salah satu pabrik pengolahan baja dan besi di kawasan tersebut diduga menjadi sumber penyebaran zat radioaktif berbahaya.

“Pemerintah pusat sudah menangani secara komprehensif, bahkan kawasan Cikande telah diisolasi agar orang-orang yang keluar masuk wilayah itu bisa terpantau,” tambahnya.

Terkait sikap DPRD Banten terhadap perusahaan yang terindikasi mencemari lingkungan dengan zat radioaktif, Wawan menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung.

“Sekali lagi, penanganan ini ada di pemerintah pusat. Jadi, nanti pemerintah pusat yang akan memberikan sanksi yang tepat,” katanya.

“Kalau Pemprov hanya bisa memberikan rekomendasi, selebihnya tetap ditangani pusat,” tutupnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved