Jokowi Bersuara, Bilang UU Cipta Kerja untuk Atasi Pengangguran

Presiden Jokowi menyampaikan sikapnya itu empat hari setelah RUU Cipta Kerja disahkan DPR RI dan berujung gelombang unjuk rasa penolakan dan anarkisti

Editor: Abdul Qodir
BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Jokowi 

TRIBUNBANTEN.COM, - Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan pernyataan sikap ke publik perihal Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dalam keterangan pers dari Istana Bogor pada Jumat (9/10/2020) sore.

Presiden Jokowi menyampaikan sikapnya itu empat hari setelah RUU Cipta Kerja disahkan DPR RI dan berujung gelombang unjuk rasa penolakan dan anarkistis di sejumlah daerah di Indonesia Kamis kemarin.

Presiden Jokowi memberikan penjelasan versi pemerintah perihal undang-undang sapu jagat tersebut.

Jokowi pun menjelaskan alasan utama pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja. Salah satu alasannya adalah untuk membuka lapangan kerja baru di Indonesia.

"Mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja, pertama, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja," kata Jokowi.

"Sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Presiden.

Menurut Jokowi, jumlah pengangguran saat ini juga semakin banyak.

Apalagi, jumlah pandemi Covid-19 yang membuat banyak masyarakat terdampak secara ekonomi.

"Di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta terdampak pandemi Covid-19," kata Jokowi.

Dikontrak Seumur Hidup sampai Di-PHK Sepihak, 8 Hal di UU Cipta Kerja yang Buat Nasib Buruh Ambyar

Sederet Pasal Kontrovesial UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR, Termasuk Upah Pekerja

AHY: UU Cipta Kerja Ubah Ekonomi Pancasila jadi Neolib

 

Presiden menjelaskan, Indonesia juga saat ini didominasi oleh kalangan pekerja dengan pendidikan rendah.

Sebanyak 87 persen dari total pekerja, menurut Jokowi, berpendidikan SMA ke bawah.

Lalu, sebanyak 39 persen di antaranya juga mengenyam pendidikan hingga SD.

"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya," ujar Jokowi.

"Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta pengangguran," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Buka Suara, UU Cipta Kerja Diklaim untuk Atasi Pengangguran",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved