Sederet Pasal Kontrovesial UU Cipta Kerja yang Disahkan DPR, Termasuk Upah Pekerja
Pasal 59 UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
TRIBUNBANTEN.COM - Suara lantang penolakan disuarakan berbagai elemen masyarakat sipil.
Namun, pemerintah dan DPR RI bergeming hingga disahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020), dengan dipercepat dan diwarnai aksi walk out.
UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga.
"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," lanjut dia.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.
Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.
Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.
"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.
• Pro-Kontra Omnibus Law, Pemerintah-DPR Sahkan Mendadak, Buruh Lakukan Mogok Nasional
• Curhat Buruh: UU Ciptaker Buat Hidup Makin Berat, Bingung Nasib Anak ke Depan
• Bikin Dag Dig Dug Jutaan Pekerja dan Jadi Kontroversi, Berikut Gambaran Lengkap RUU Cipta Kerja
Kompas.com mencatat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Di antaranya adalah sebagai berikut:
Pasal 59
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-demo-buruh-tolak-omnibus-law-di-gedung-dpr-ri-jakarta.jpg)