Sudah Menyamar Jadi Anak SMA, Pendemo Omnibus Law Ini Kedapatan Bawa Tembakau Gorila hingga Ketapel
Pakaian yang digunakan sudah mirip anak SMA dan hendak ambil bagian membela nasib buruh dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakar
Saat ini, 59 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang dan sedikitnya 40 ponsel yang diamankan sebagai barang bukti.
"Masih pemeriksaan handphone sudah kami sita untuk kepentingan penyelidikan," pungkasnya.

Sekelompok pelajar itu menyusup saat demo ricuh
Aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan Baru Pemkab Tangerang di Tigaraksa pada Selasa (7/10/2020) berakhir ricuh.
Massa aksi yang membakar ban bekas kemudian dibubarkan aparat keamanan.
Atas peristiwa itu Polresta Tangerang mengamankan 35 orang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, 35 orang yang diamankan terdiri dari sembilan mahasiswa peserta aksi.
Di antara mereka adalah penanggung jawab aksi serta mahasiswa yang diduga membakar ban dan diduga melakukan provokasi.
Sedangkan, ada delapan orang lainnya yang diduga akan menyusup ke barisan massa aksi.
"Ada juga 17 orang pelajar yang juga kami amankan karena berupaya ikut-ikutan peserta aksi pada saat terjadi ricuh," ujar Ade, Kamis (8/10/2020) malam.
• Simak, Aksi Pelajar Tolak UU Cipta Kerja, Beri Hormat kepada Polisi Hingga Pasang Spanduk Terbalik
Hingga saat ini, penyidik masih terus menggali keterangan terutama dari delapan orang yang diduga penyusup.
Kemudian 17 pelajar yang belakangan diketahui berasal dari wilayah Jayanti, Kresek, dan Serang.
"Tentu kami akan terus gali motifnya. Apa alasan delapan orang dan para pelajar itu ikut menyusup," tambah Ade.
Ia mengatakan, untuk menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara.
Namun, ada aturan-aturan yang juga membatasinya seperti tidak boleb anarkistis atau mengganggu kepentingan umum.