Penampakan Jalan Raya Puspiptek Serpong-Parung yang Hendak Ditutup BRIN, Banner Penolakan Bertebaran
Gelombang penolakan terhadap rencana penutupan jalan raya Puspiptek Serpong-Parung oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) kian memanas.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Gelombang penolakan terhadap rencana penutupan jalan raya Puspiptek Serpong-Parung oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) kian memanas.
Hal itu tercermin dari banyaknya banner penolakan warga, yang terpasang di sejumlah titik menuju portal masuk BRIN, yang ada di wilayah Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, banner penolakan itu memiliki bentuk persegi panjang setinggi kisaran 1 meter, dan dipasang menggunakan bingkai kayu di sejumlah titik pinggir jalan.
Baca juga: Penutupan Jalan Oleh BRIN di Tangsel Picu Gelombang Protes Warga
Seperti di perempatan lampu merah menuju Serpong, jalan lingkar luar BRIN, dan di depan sejumlah rumah warga yang ada tepat di depan portal masuk BRIN.
"Tolak Sosialisasi dan penutupan jalan provinsi oleh BRIN, bahaslah untuk mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi Banten. Sesuai UU No.1 Tahun 2004 (Pasal 45 Ayat 2 dan Pasal 47 Ayat 1)," tulis salah satu banner yang terpasang depan sebuah ruko.
"Tolak dan lawan penutupan jalan Provinsi Banten-Provinsi Jawa Barat oleh BRIN. Jalan Serpang-Muncul-Parung Kota Tangerang Selatan adalah JALAN PROVINSI BANTEN berdasarkan 1. Peraturan Walikata Tangerang Selatan Nomer 58 Tahun 2010 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang, 2. Penetapan sejak 2016 dan setelah diperbaharui berdasarkan Keputusan Gubernur Banten tentang Nomor 620/Kep-16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi dan Ketas Jalan Provinsi Banten Dan Penetapan Fungsi Ruang Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Santan diluar Arteri Primer dan Kolektor Primer, 3. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043," tulis banner lainnya.
"Oleh karenanya mengklaim jalan Serpang-Muncul-Parung Kota Tangerang Selatan adalah milik BRIN merupakan tindakan arogan sewenang-wenang, dan perbuatan melawan hukum, kecuali membatalkannya terlebih dahulu," sambung banner setinggi kisaran 1 meter itu.
"Ente paham kalee, ya lokan kaga paham," jelasnya.
Selain itu ada juga banner yang berisi tentang penilaian warga terhadap penutupan jalan tersebut, yang menyebutkan bahwa penutupan jalan merupakan tindakan merendahkan pemerintah daerah.
"Ayo kita lawan kesombongan dan kesewenang-wenangan BRIN, tolak penutupan jalan Serpang-Muncul-Parung okeh BRIN," jelasnya dalam banner.
Tak hanya itu, kisaran seratus meter dari potal masuk BRIN itu juga terdapat sebuah banner besar berukuran sekitar 2x1 meter.
"Posko warga, aksi penolakan penutupan jalan Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat oleh BRIN," tulis banner tersebut.
Bukan tanpa alasan, penolakan warga terhadap rencana penutupan tersebut lantaran khawatir aktivitas ekonomi di lokasi tersebut tidak berjalan.
Pasalnya, lokasi portal masuk BRIN itu banyak dipenuhi oleh berbagai gerai UMKM, seperti warung nasi, warung kelontong, bengkel, pangkas rambut, hingga berbagai gerai minimarket.
Jalan Raya Puspitek
Serpong
Parung Panjang
Tangsel
BRIN
Tangerang Selatan
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Pasar Wisata Indonesia Menggoda, Trip.com Buka Kantor Baru di BSD Tangsel |
![]() |
---|
Penutupan Jalan Oleh BRIN di Tangsel Picu Gelombang Protes Warga |
![]() |
---|
Sepanjang 2025, 11 ASN Pemkot Tangsel Dipecat karena Bolos, Benyamin Davnie Beri Peringatan Tegas |
![]() |
---|
PPP Tangsel Solid Dukung Agus Supramanto Jadi Ketum Sah, Singgung Peran Ulama |
![]() |
---|
Gibran Ditangkap Polisi di Tangsel Banten, Ini Keterangan Kapolsek Cisauk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.