Puluhan Ribu Buruh Dipastikan Kembali Turun Ke Jalan 14 Oktober, Bakal Ada Gerakan secara Nasional

Intan selaku Ketua SPN Banten juga menginformasi tentang adanya gerakan nasional dari sejumlah serikat pekerja di seluruh Indonesia

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tribunnews/Dany Permana
Unjuk rasa buruh kelompok KSPI 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 30 Ribu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten akan kembali turun ke jalan untuk berujuk rasa pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Ketua SPN Banten, Intan Indria Dewi mengatakan elemen buruh masih tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke pemerintah dan DPR.

Hal sama akan terus dilakukan sampai Presiden Jokowi Widodo mencabut undang-undang tersebut atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.

"Pada tanggal 14 nanti kami bersama dengan serikat pekerja buruh Serang akan bergerak menuju kantor Bupati," ujar Intan saat dihubungi, Sabtu (10/10/2020).

Ketua SPN: Presiden Jokowi Lupa atau Pencitraan?

Dikontrak Seumur Hidup sampai Di-PHK Sepihak, 8 Hal di UU Cipta Kerja yang Buat Nasib Buruh Ambyar

Puluhan Ribu Buruh Pabrik Nike Ikut Mogok Kerja, Buruh: Anak Saya 4 Mau Dikasih Makan Apa?

Unjuk rasa mahasiwa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (8/10/2020). Pengunjung rasa membawa spanduk dan poster dengan pesan nyeleneh.
Unjuk rasa mahasiwa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Banten, Kamis (8/10/2020). Pengunjung rasa membawa spanduk dan poster dengan pesan nyeleneh. (Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan)

Intan selaku Ketua SPN Banten juga menginformasi tentang adanya gerakan nasional dari sejumlah serikat pekerja di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut gerakan mogok nasional pada 6 sampai 8 Oktober kemarin.

"Tetapi yang pasti kami serikat buruh ataupun pekerja tidak akan berhenti sebelum undang-undang Omnimbus Law benar-benar dicabut oleh pemerintah," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved