Anggota DPR Ade Rosi Pertanyakan Kerja Sama Sampah Pemkab Serang dengan Pihak Swasta: Emang Boleh?
Anggota DPR RI, Adde Rosi kerja sama antara perusahaan Limbah Lebak Indonesia, dengan Pemkab Serang yang dikirim ke Lebak.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Anggota DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menanggapi terkait kerja sama sampah antara perusahaan Limbah Lebak Indonesia, dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang dibuang ke Kabupaten Lebak.
Sebagaimana diketahui, sampah dari Kabupaten Serang akan ditampung di lahan milik Bupati Lebak dua periode, yakni Mulyadi Jayabaya (JB).
Lahan tersebut berada di perbatasan Desa Gununganten dan Margarita, Kecamatan Cimarga, Lebak, tepatnya di blok Situ Girang.
Baca juga: Pemkab Serang Kirim 100 Ton Sampah per Hari ke Kabupaten Lebak, Ditampung di Lahan Milik JB
Sampah itu rencananya akan dikelola melalui perusahaan Limbah Lebak Indonesia, yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Serang.
Politisi Golkar itu mempertanyakan legalitas kerja sama antara perusahaan Limbah Lebak Indonesia, dengan Pemkab Serang yang dikirim ke Lebak.
"Emang boleh aturannya?," ujarnya saat kepada TribunBanten.com, Senin (13/10/2025).
Menurut Rosi, ketika kerja sama sampah tersebut terbangun, maka harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda).
Terlebih lahan atau tempat yang dijadikan lokasi pembuangan sampah harus ditentukan.
"Kerja sama dua daerah ini harus terbangun. Artinya dua pemerintah daerah, dan lokasi tempat sudah ditentukan," ujarnya.
"Tapi kalau ada pihak swasta, apakah ada aturan khusus itu, saya kurang tahu," sambungnya.
TribunBanten.com, sudah berupaya mengkonfirmasi Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada DLH Lebak, namun tidak mendapatkan jawaban.
Pengusaha Limbah Lebak Indonesia klaim sudah memiliki izin dengan Pemkab Lebak
Abah Rohim mengatakan, izin pengelolaan sampah antara perusahaan LLI dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sudah terjadi sejak tahun 2022.
"Memang benar, kerja sama sampah Pemkab Serang dengan perusahaan swasta saya sudah terjadi. Izin juga dengan Pemkab Lebak sudah lama, tahun 2022," katanya kepada TribunBanten.com, Minggu (12/10/2025).
KLH Larang Incinerator, DLH Kota Serang Siapkan Program TPS3R untuk Atasi Sampah |
![]() |
---|
Pemkab Serang Kirim 100 Ton Sampah per Hari ke Kabupaten Lebak, Ditampung di Lahan Milik JB |
![]() |
---|
Polemik Soal Izin Sampah dari Serang, Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Sebut Kabid DLH Lebak Bodoh |
![]() |
---|
Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Persilahkan Bupati, Laporkan Masalah Pembuangan Sampah dari Serang |
![]() |
---|
Pengusaha Klaim Kantongi Izin Buang Sampah Serang ke Lahan JB, Meski Ditolak Bupati dan Langgar UU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.