Penerapan PSBB di Kota Serang Diperpanjang Sampai 20 Oktober

Pemerintah Kota Serang akan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu sampai 20 Oktober 2020.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNERS/(Martin Ronaldo Pakpahan)
Wali Kota Serang, Syafrudin mengumumkan rencana pembangunan dan renovasi sejumlah fasilitas olahraga untuk kepentingan menjadi tuan rumah Pekan Pelajar Olahraga Daerah Tahun 2021. 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota Serang akan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu sampai 20 Oktober 2020.

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Serang, Syafrudin.

"Akan diperpanjang seperti instruksi gubernur Banten sampai tanggal 20 Oktober," kata dia, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Minggu (11/10/2020).

Tanggapi Unjuk Rasa Berujung Anarkis, Wali Kota Serang: Unjuk Rasa Jangan Berlebihan

Angka Covid-19 Melonjak, Area Pemakaman Disiapkan, Wali Kota Serang: Belum Ada Penolakan Masyarakat

Belakangan ini, kata dia, terdapat tren peningkatan kasus pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut karena pemerintah Kota Serang melakukan Swab Tes selama dua minggu terakhir.

Untuk mencegah penyebaraan virus, pihaknya menyemprot dengan cara menggunakan disenfektan ke rumah-rumah warga yang dinyatakan positif.

"Penyemprotan itu lebih tepat sasaran, jadi kayaknya lebih efektif itu ketimbang cek point," jelasnya.

Sebelumnya, pelaksanaan PSBB dilakukan pada tanggal 29 September sampai 11 Oktober 2020.

BKSDA Serang Terima Dua Anak Kucing Hutan dari Warga, Lihat Lucunya Mereka

Urip Henus Dicopot dari Jabatan, Posisi Sekretaris Daerah Serang Kosong

Selama penerapan PSBB, pengadaan Chek Point tidak diadakan dan digantikan oleh penyemprotan disenfektan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved