Urip Henus Dicopot dari Jabatan, Posisi Sekretaris Daerah Serang Kosong
Wali kota Serang, Syafrudin melantik dan mengambil sumpah pejabat tinggi Pratama dan administrator di lingkungan OPD Kota Serang, Jumat (9/10/2020).
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wali kota Serang, Syafrudin melantik dan mengambil sumpah pejabat tinggi Pratama dan administrator di lingkungan OPD Kota Serang, Jumat (9/10/2020).
Sekretaris Daerah Kota Serang yang sebelumnya dijabat oleh Tb. Urip Henus Surawardhana digantikan oleh yang baru.
Sementara Tb. Urip pasca dilengserkan oleh orang nomor satu di Kota Serang tersebut kini menjadi staf ahli.
Syafrudin menerangkan pelantikan dan pergantian pejabat eselon di OPD Kota Serang telah melalui uji kompetensi yang ada.
• Tanggapi Unjuk Rasa Berujung Anarkis, Wali Kota Serang: Unjuk Rasa Jangan Berlebihan
• Angka Covid-19 Melonjak, Area Pemakaman Disiapkan, Wali Kota Serang: Belum Ada Penolakan Masyarakat
Menurutnya pencopotan sekda dikarenakan harus adanya evaluasi kinerja.
"Kalau umpamanya ikut open bidding itu diperbolehkan. Kalau dicopot itu dipertenganhan jalan sebelum lima tahun itu dicopot. Jadi di mana-mana sekda itu jabatannya lima tahun," ujar Syafrudin saat ditemui di Puspemkot Serang, Jumat (9/10/2020).
"Kalau ini sesuai aturan, jadi mundur. Ya aturannya seperti itu. Di mana-mana sekda itu jabatannya lima tahun. Jadi bukan pencopotan,".
Ia berpendapat alasan tidak memakai kembali Sekda yang lama, dikarenakan ada mekanisme yang mengatur.
"Perpanjangan itu ada mekanisme hasil ukom, nanti kalau umpamanya mau diperpanjang juga ada aturannya. Jadi gak hari ini dilantik ke jabatan lain, hari ini diperpanjang gak seperti itu. Akan diisi plh, seminggu kedepan," katanya.
