Sepanjang 2020, Polda Banten Sita Ribuan Obat Terlarang
Aparat Polda Banten mengumumkan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkoba selama 2020.
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat Polda Banten mengumumkan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkoba selama 2020.
"Total selama sembilan bulan, Polda Banten mengungkap 311,144 butir obat terlarang berbagai jenis dan merk dari 89 Tersangka," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).
Adapun sebanyak 750 butir Tramadol dan Heximer diamankan pada akhir September 2020.
Barang haram itu disita dari dua tersangka di wilayah Pasar Rau Serang serta di Mauk Kabupaten Tangerang.
• Polda Banten Amankan 270 Pelajar, 4 Pelajar Di Antaranya Positif Konsumsi Narkoba
• Kapolda Banten Duga Aksi Mahasiswa Disusupi, Ini Sejumlah Faktanya
Dia menilai, upaya pengungkapan kasus narkoba itu merupakan komitmen instansi Polri memerangi narkoba.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, pihaknya tidak pernah mengendurkan langkah memerangi narkoba.
"Ini merupakan bukti Polda Banten serius dalam pemberantasan narkoba," ucapnya.
Sementara, pada beberapa waktu lalu Dit Narkoba Polda Banten telah mengungkap 303 Kg ganja asal Aceh yang akan di kirim ke Jakarta, Tangerang dan Bogor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba.jpg)