Kasus Penyuka Sesama Jenis di Dalam Tubuh TNI, Praka P Dipecat

Menurut majelis, terdakwa melakukan perilaku seks menyimpang dengan sesama jenis, padahal sebagai prajurit TNI seharusnya dapat menjadi contoh bagi

Editor: Abdul Qodir
( Antara via Kompas.com)
Ilustrasi Prajurit TNI 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengungkap banyaknya perkara penyimpangan seksual Lesbian Gay Bisexual dan Transgender (LGBT) di lingkungan TNI yang dilaporkan belakangan ini.

Ia mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan oknum perwira menengah berpangkat Letkol, dokter hingga yang berpangkat terendah, yakni oknum prajurit berpangkat Prajurit dua atau Prada.

Bahkan, terungkap adanya persatuan kelompok KGBT di TNI dengan pimpinan seorang sersan.

Pihak TNI mengambil tindakan tegas atas adanya kasus penyimpangan seksual di dalam lembaga militer pengaman negara tersebut.

Salah seorang prajurit Praka P dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan persenggamaan dengan juniornya sesama prajurit.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).

“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.

Menurut majelis, terdakwa melakukan perilaku seks menyimpang dengan sesama jenis, padahal sebagai prajurit TNI seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku. Utamanya dalam menaati aturan hukum.

“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.

Baca juga: Ketua Kamar Militer MA: Kasus LGBT di TNI Libatkan Letkol Hingga Prada, Korban Prajurit Bawah

Ilustrasi anggtoa TNI
Ilustrasi anggtoa TNI (Ist)

Putusan majelis tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Burhan menjelaskan hakim di peradilan militer bisa pecat oknum TNI yang terlibat perkara penyimpangan seksual sesama jenis.

Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang pembangkangan terhadap perintah dinas.

Menurutnya pasal tersebut lebih tepat digunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap para oknum TNI tersebut ketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama ini kerap digunakan untuk menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan pasal tersebut bisa digunakan karena pada tahun 2009 lalu pimpinan TNI telah mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNI untuk melakukan penyimpangan seksual sesama jenis.

Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para pembangkangnya hingga berupa pemecatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved